Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sleman Awasi Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026

foto pengawasan coktas

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengikuti kelompok KPU Kabupaten Sleman yang diketuai oleh Anggota KPU Kabupaten Sleman, Nur Aaan Muchlisoh dalam melakukan Coktas PDPB di wilayah Sleman,Turi, dan Tempel (9/9/2026)

BAWASLUSLEMAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas/coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. 

BAWASLUSLEMAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas/coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. 

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 9 September 2026, di seluruh 17 kapanewon yang ada di wilayah Kabupaten Sleman, yaitu Kapanewon Berbah, Cangkringan, Depok, Gamping, Godean, Kalasan, Minggir, Mlati, Moyudan, Ngaglik, Ngemplak, Pakem, Prambanan, Seyegan, Sleman, Tempel, dan Turi.

Pengawasan dilakukan langsung oleh Ketua, Anggota, dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman yang terbagi ke dalam enam kelompok, menyesuaikan dengan jumlah kelompok yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman dalam pelaksanaan coktas PDPB ini. 

Pembagian kelompok tersebut dilakukan agar seluruh 17 kapanewon di Kabupaten Sleman dapat terpantau secara menyeluruh dalam waktu yang bersamaan, guna memastikan proses coklit terbatas yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)/PPS berjalan sesuai dengan prosedur, akurat, dan akuntabel.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 4 hal yang mendasari pengawasan coktas ini, yang pertama adalah untuk memastikan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara faktual, akurat, dan sesuai dengan kondisi terkini di lapangan, mengawal proses perbaikan data pemilih, termasuk pencatatan pemilih baru/pemula, pemilih yang telah memenuhi syarat usia, perubahan status (pindah domisili, alih status TNI/Polri), serta penghapusan data pemilih yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, mencegah terjadinya potensi permasalahan data pemilih seperti pemilih ganda, data tidak memenuhi syarat (TMS), maupun pemilih yang belum terdaftar (pemilih potensial), dan yang keempat adalah memastikan proses coklit dilaksanakan sesuai dengan jadwal, tahapan, dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026 ini, terdapat 51 sampel data pemilih yang menjadi objek coktas, dengan fokus pengawasan pada tiga kategori data, yaitu data pemilih yang telah meninggal dunia, data pemilih pensiunan TNI-Polri, dan data pemilih berstatus non-aktif.

Dalam pelaksanaannya, masing-masing dari enam kelompok pengawasan mendatangi lokasi coktas di kapanewon yang menjadi wilayah tugasnya untuk melakukan pemantauan langsung terhadap kinerja KPU Kabupaten Sleman dalam mendatangi rumah pemilih (door to door), memeriksa kesesuaian data pada formulir dengan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK), serta mencatat setiap temuan dan kendala di lapangan.

Bawaslu Kabupaten Sleman juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk turut mengawal dan melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian data kependudukan atau data pemilih di lingkungan masing-masing, guna mendukung terwujudnya data pemilih yang mutakhir, akurat, dan komprehensif.

Sementara ituAnggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengatakan bahwa keterlibatan pengawas pemilu dalam coktas PDPB ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dapat diawasi secara langsung, sekaligus mendorong tersedianya data pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengawasan coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Sleman berkomitmen untuk terus mengawal kualitas data pemilih secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga hak pilih warga negara dan mendukung terselenggaranya pemilihan yang berintegritas. Bawaslu Kabupaten Sleman mengajak seluruh elemen masyarakat, penyelenggara pemilu, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga akurasi data pemilih demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” jelasnya.(*)