Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Supervisi Penanganan Pelanggaran di Masa Covid-19

Bawaslu DIY Supervisi Penanganan Pelanggaran di Masa Covid-19

Guna mengefektifkan penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 di masa pandemi bencana non alam Covid-19, Bawaslu Provinsi DIY mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman. Kegiatan berbentuk supervisi itu dilakukan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, Sabtu, 12 September 2020.

Hadir dalam kegiatan tersebut lima orang anggota Bawaslu Kabupaten Sleman beserta staf PP. “Melalui supervisi ini kami berharap penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati Sleman ke depan dapat dilakukan secara optimal dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan tentunya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman M. Abdul Karim Mustofa.

Hal penting yang menjadi perhatian dalam supervisi Bawaslu DIY kali ini terkait bagaimana kesiapan Bawaslu Kabupaten Sleman, khususnya Divisi PP dalam menghadapi apabila ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran sehingga penanganannya dapat maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Sebentar lagi akan ada Perbawaslu baru tentang penanganan pelanggaran yang tinggal menunggu pengundangan sehingga akan mamudahkan kita dalam penanganan pelanggaran,” kata Sri Rahayu Werdiningsih yang akrab disapa Bu Cici ini.

Dalam supervisi ini materi yang disampaikan adalah teknis pelaksanaan klarifikasi, pembuatan kajian awal, dan kajian dugaan pelanggaran.

Meskipun kegiatan ini berlangsung pada hari Sabtu yang sebetulnya adalah hari libur, tetapi seluruh anggota Bawaslu Sleman tetap bersemangat dalam mengikuti kegiatan ini dengan harapan agar pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman dapat berjalan dengan lancar, khususnya dalam hal penanganan pelanggaran.