Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Perpanjang Kontrak Staf PPNPNS Bawaslu Sleman

Bawaslu DIY Perpanjang Kontrak Staf PPNPNS Bawaslu Sleman


SLEMAN-Dalam rangka keberlanjutan program kerja Bawaslu Kabupaten Sleman dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu DIY memperpanjang kontrak tahunan Staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, termasuk di dalamnya Staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Sleman.


Diserahkan secara simbolis oleh Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Screning Yosmar Dano, penandatanganan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kontrak Staf PPNPNS Tahun 2023 ini dilaksanakan di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Sleman dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman, Drs. Suparno, Kasubag Administrasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Lupita Ayu Laksmi, Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Sleman, Dwi Febrianto, serta jajaran sekretariat Bawaslu DIY.


Setelah melalui evaluasi internal, terdapat enam orang staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Sleman yang kontrak kerjanya dilanjutkan Kembali, yaitu Nafisatun Hanifah, Diah Desi Masyitoh, Arsyad Aziz, Duroh Nursyamsi Haleda, Lukman Arse Mubarok, dan Nur Hendi Widyatmoko.


“Saya ucapkan selamat kepada teman-teman staf PPNPNS atas perpanjangan kontrak kerjanya di tahun 2023 ini,” tutur Screning Yosmar Dano saat memberikan sambutannya.


“Diharapkan dengan adanya perpanjangan SK kontrak kerja ini, teman-teman staf PPNPNS di Bawaslu Sleman dapat kembali bekerja dengan tenang karena telah mendapatkan legalitas,” jelasnya.


Namun demikian, sambungnya, mengikuti aturan terbaru dari Pemerintah terkait dengan posisi staf honorer di instansi dan lembaga negara, maka SK kontrak kerja PPNPNS ini tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya hingga 31 Desember.


"Namun hanya sampai November 2023. Tetapi saya berharap kenyataan ini tidak membuat teman-teman staf PPNPNS patah semangat dan membuat etos kerjanya jadi menurun,” ujarnya. (*)