Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan

Bahas Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan

Anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten Sleman menghadiri pertemuan yang membahas tentang tata ulang (rekonstruksi) penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu DIY pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021. Formula rekonstruksi ini sebagai upaya Bawaslu mempersiapkan hal-hal yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang.


Pertemuan pembahasan ini dihadiri oleh Koordinator dan Staf Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi serta Koordinator dan Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Saat membuka acara, anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, menyampaikan perlu adanya usulan-usulan dalam rangka perbaikan proses penyelesaian sengketa ke depan.


“Seperti yang telah kita ketahui bersama, terdapat perbedaan wewenang yang cukup signifikan antara proses penyelesaian sengketa dalam Pemilu dan dalam Pemilihan,” ungkapnya di depan para peserta rapat.
Perbedaan-perbedaan pengaturan ini, jelas Sutrisnowati, tentu saja cukup menyulitkan dan dapat menimbulkan masalah bagi Bawaslu ketika menangani proses penyelesaian sengketa. Terlebih di tahun 2024 nanti penyelenggaraan Pemilihan dan Pemilu waktunya sangat berdekatan.


“Untuk itu perlu adanya usulan-usulan perbaikan  dalam proses penyelesaian sengketa yang nantinya akan kami teruskan ke Bawaslu RI,” tuturnya.


Sementara itu, anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan pandangannya terkait dengan putusan sengketa Pemilu yang digugat ke PT TUN.


“Dalam mempengaruhi hasil putusan sengketa oleh pengadilan, kemungkinan besar Bawaslu tidak bisa dan pengadilan juga mempunyai independensi hukum,” tandas Arjuna.


Oleh karena itu, lanjutnya, yang bisa dilakukan Bawaslu adalah mengajukan revisi terkait pengaturan penyelesaian sengketa di UU Pemilu dan Pemilihan.


“Atau bila tidak bisa, maka Bawaslu dapat mempelopori dilakukannya uji publik atau eksaminasi putusan PT TUN yang dirasa belum memenuhi rasa keadilan dan manfaat bagi pemilih dan peserta Pemilu atau Pemilihan. Upaay ini juga bisa menjadi bagian pertanggungjawaban kinerja Bawaslu kepada publik,” tuturnya.  


Di sisi lain, anggota sekaligus Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito mengusulkan adanya program-program peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang nantinya akan terlibat dalam proses penyelesaian sengketa.


“Tentu sangat tidak diharapkan jika kekurangan jumlah SDM dan rendahnya pemahaman dalam proses penyelesaian sengketa justru menimbulkan masalah baru bagi Bawaslu sendiri,” ujarnya. (*)