Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Penertiban APS dan APK, Bawaslu Duduk Bersama dengan Satpol PP

Bahas Penertiban APS dan APK, Bawaslu Duduk Bersama dengan Satpol PP


SLEMAN-Dalam rangka menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang mulai marak dipasang di ruang-ruang publik, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, melakukan koordinasi dalam rapat yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman pada Selasa, 1 Agustus 2023.


Dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), Sunardi, rapat yang juga dihadiri oleh LO partai politik yang ada di Kabupaten Sleman ini membahas tentang rencana penertiban dan pengaturan pemasangan APS dan APK pasca keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.


Arjuna, yang merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini menyampaikan jika saat ini partai politik belum diperbolehkan untuk memasang APK karena belum memasuki tahapan kampanye. Sedangkan untuk APS, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, partai politik diperbolehkan untuk memasang bendera yang memuat nomor urut partai politik dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik yang bersifat internal.


“Untuk saat ini, partai politik boleh menyelenggarakan pertemuan terbatas di kalangan internal dalam rangka sosialisasi dan pendidikan politik dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada KPU dan Bawaslu. Namun demikian, dalam pertemuan terbatas itu, partai politik dilarang untuk menyampaikan hal-hal yang bersifat ajakan, mengandung unsur citra diri, penyampaian visi-misi, identitas, ciri-ciri khusus dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, atau media sosial,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan, Pambudi Pramudita, mengemukakan bahwa penertiban APS dan APK saat ini yang dilakukan oleh Satpol PP di wilayah Kabupaten Sleman bersandar pada peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbub) tentang pemasangan reklame. Jika terdapat APS yang pemasangannya berada di tempat yang tidak diperbolehkan, maka akan langsung ditertibkan. Sedangkan di luar tempat-tempat yang dilarang, pemasangan APS dipersilahkan kecuali ada laporan dari masyarakat yang menyatakan jika pemasangan APS dianggap membahayakan seperti dipasang melintang di atas jalan atau di jalan bebas hambatan.


“Jika ada laporan dari masyarakat terkait pemasangan APS yang dianggap membahayakan para pengguna jalan, maka akan kami tindaklanjuti dengan penertiban. Namun sebelumnya, kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan partai politik yang bersangkutan, Bawaslu, dan juga KPU. Kami juga berharap kepada partai politik jika menyelenggarakan sosialisasi internal dalam pertemuan terbatas, agar menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Satpol PP dan Bawaslu,” ujarnya.(*)