Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Kode Etik, Bawaslu Sleman ikutkan Peserta SPPA dalam Diskusi Daring

Bahas Kode Etik, Bawaslu Sleman ikutkan Peserta SPPA dalam Diskusi Daring

Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar diskusi daring untuk peserta Sekolah Pengawas Pemilu Ad-hoc (SPPA) dan pegiat pemilu pada, Senin, 8 Juni 2020. Pada diskusi kali ini tema yang diangkat mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sebagai narasumber utama yang dihadirkan ialah anggota Bawaslu RI sekaligus anggota DKPP RI Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono  dan dimoderatori Sutrisnowati, anggota Bawaslu DIY Kordiv Penyelesaian Sengketa.

Diskusi on line via aplikasi zoom yang mengetengahkan diskusi kapita selekta SPPA Daring ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono. Dalam sambutannya Bagus menyampaikan tujuan diskusi daring bertema kode etik bagi pengawas pemilu sekaligus mengucapkan terima Kasih kepada seluruh peserta yang hadir terutama Pengawas Ad-hoc yang sementara ini sedang tidak aktif.

“Insya Allah diskusi mengenai Kode Etik Pengawas Pemilu ini dapat mempertajam pemahaman kita mengenai kode etik pengawas dan selalu menjaga integritas pengawas adhoc serta seluruh Pengawas Pemilu yang lainnya,” ujar pria yang akrab disapa Bagus.

Sutrisnowati sebagai moderator acara tesebut mampu membawakan suasana dan acara diskusi dengan baik. Perempuan asli Boyolali ini bisa memanfaatkan waktu untuk menyapa seluruh peserta diskusi yang hadir. “Alhamdulillah peserta yang hadir pada diskusi ini tidak hanya berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta saja, tetapi juga hadir teman-teman Pengawas Pemilu dari daerah lain, ada yang dari Serang, Pacitan, Indonesia timur dan sebagainya.”

Acara diskusi yang sedianya dimulai jam 15.00 tersebut sedikit mundur waktu, mengingat narasumber, Rahmat Bagja sedang bersamaan dengan diskusi daring lainnya. Dan baru jam 16.30, Bang RB, panggilan akrabnya baru bisa bergabung dengan 208 partisipan.

Dalam materi diskusinya, Rahmat Bagja menyampaikan, “Etik itu bukan tentang benar atau salah tetapi tentang patut atau tidak patut, seperti ketika Anda membentak seseorang, apakah itu benar atau salah? kadang hal itu bisa benar atau salah, tetapi jika ditanya patut atau tidak patut, maka membentak adalah perbuatan yang tidak patut.”, kata Bagja.

“Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini adalah standar moral penyelanggara pemilu termasuk Bawaslu, mohon dijaga semua ucapan dan perilakunya apalagi sekarang ada media sosial,” tambah Bagja.

Tercatat peserta yang hadir dalam agenda SPPA Daring berjumlah 208 orang, diskusi daring ini berlangsung dinamis, terlihat dari banyaknya peserta yang bertanya.