Awasi Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilihan, Bawaslu Sleman Sampaikan Ini ke KPU
|
BAWASLUSLEMAN-Pimpinan dan jajaran sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Sabtu, 21 September 2024.
BAWASLUSLEMAN-Pimpinan dan jajaran sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Sabtu, 21 September 2024.
Pada rapat pleno terbuka yang digelar di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menetapkan bahwa jumlah total DPT di Kabupaten Sleman dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 adalah 853.209 pemilih dengan rincian 414.540 laki-laki dan 438.669 perempuan yang tersebar di 17 kapanewon, 86 kalurahan, dan 1.731 TPS. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, yang juga dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sleman Nomor 490 Tahun 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, dalam kesempatan yang diberikan menyampaikan saran perbaikan dan masukan berupa daftar pemilih yang memenuhi syarat (MS) sejumlah 25 pemilih dan daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 77 pemilih.
“Semua saran perbaikan dan masukan yang kami sampaikan hari ini telah kami sampaikan juga ke KPU Kabupaten Sleman dalam bentuk surat dengan nomor 260/PM.06/K.YO-04/09/2024 tertanggal 17 September 2024,” tuturnya.
“Selain itu, kami juga telah melayangkan surat saran perbaikan dan masukan tertanggal 20 September 2024 dengan nomor 267/PM.06/K.YO-04/09/2024 yang berisi tentang data MS sejumlah 1 pemilih dan data TMS sejumlah 6 pemilih,” sambungnya.
Pria kelahiran Dumai, Riau ini kemudian melanjutkan jika saran perbaikan dan masukan dari Bawaslu Kabupaten Sleman ini, sebagian besar merupakan hasil pengawasan pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) dari jajaran Panwaslu Kecamatan dan KPU Kabupaten Sleman wajib untuk menindaklanjutinya guna menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan akuntabel, pungkasnya.
Selain dihadiri oleh jajaran Penyelenggara Pemilu se-Kabupaten Sleman, rapat pleno terbuka ini dihadiri juga oleh jajaran stake holder di wilayah Kabupaten Sleman seperti Tata Pemerintahan, Dinas Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Kodim 0752 Sleman, Polresta Sleman, dan pengurus partai politik.(*)