Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pleno DPS Tingkat Kabupaten, Bawaslu Sleman Sampaikan Ini

Sampaikan saran dan masukan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman sampaikan saran dan masukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPS Tingkat Kabupaten (10/8/2024).

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka memastikan hasil pemutakhiran data pemilih valid dan sinkron, pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman awasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Simulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 yang diselenggarakan di Indoluxe Hotel Yogyakarta (10/8/2024).

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka memastikan hasil pemutakhiran data pemilih valid dan sinkron, pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman awasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Simulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 yang diselenggarakan di Indoluxe Hotel Yogyakarta (10/8/2024).


Ditemui di lokasi rapat pleno, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menyampaikan jika pada pertemuan ini Bawaslu akan mencermati setiap penyampaian hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di tingkat kecamatan sudah sesuai atau belum dengan hasil pengawasan yang disampaikan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan.


“Pada pengawasan kali ini, kami akan melakukan sinkronisasi data hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh Pantarlih dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran kami di kecamatan, seperti jumlah pemilih yang telah dicoklit, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dengan kode 8, jumlah pemilih baru yang tidak terdaftar dalam ADP, jumlah pemilih TMS di luar kode 8, jumlah pemilih ganda, jumlah pemilih tidak dikenal, dan jumlah pemilih yang tidak dapat ditemui oleh Pantarlih hingga proses coklit berakhir,” tuturnya.


Lebih lanjut, pria kelahiran Dumai, Riau ini juga menyampaikan jika Bawaslu Kabupaten Sleman menyarankan kepada KPU Kabupaten Sleman dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman untuk mengintensifkan koordinasi guna sinkronisasi data pemilih, terutama menjelang pleno penetapan daftar pemilih agar dapat menyisir pemilih pemula dan pemilih baru karena pindah masuk yang saat ini data-data yang dimaksud tidak dapat diberikan lagi kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD oleh jajaran pengelola data kependudukan di tingkat kapanewon dan kalurahan.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengungkapkan dalam rapat pleno terbuka DPS KPU Kabupaten Sleman ini, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan secara tertulis dengan nomor surat 162/PM.00.02/K.YO-04/08/2024.


“Saran perbaikan yang kami sampaikan diantaranya adalah adanya pemilih meninggal dunia sebanyak 41 orang, pergi atau keluar pindah domisili 3 orang, pindah masuk sebanyak 10 orang, beralih status dari keanggotaan Polri (pensiun ) 5 orang, dan sudah berusia 17 tahun namun belum masuk daftar pemilih sebanyak 2 orang,” jelasnya.


“Terkait dengan saran perbaikan dari Bawaslu ini, KPU Kabupaten Sleman menyampaikan menerima beserta dengan bukti dukungnya dan akan ditindaklanjuti melalui Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat PPS dan PPK untuk diproses menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten,”pungkas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini.(*)