Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pemutakhiran Data Parpol,Bawaslu Sleman Sampaikan Ini ke Bawaslu DIY

foto rapat daring

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, jelaskan hasil pengawasan pemutakhiran data parpol semester I tahun 2026 kepada Bawaslu DIY dalam sebuah rapat yang berlangsung secara daring (8/7/2026)

BAWASLUSLEMAN-Ikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 secara daring pada Rabu,8 Juli 2026, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, menyampaikan beberapa poin hasil pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) pada enam bulan pertama di tahun 2026.

BAWASLUSLEMAN-Ikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 secara daring pada Rabu,8 Juli 2026, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, menyampaikan beberapa poin hasil pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) pada enam bulan pertama di tahun 2026.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman ini mengatakan jika pada semester I tahun 2026 terdapat 10 parpol yang telah melakukan pemutakhiran data dan memberitahukan perubahan kepengurusan ini kepada KPU Kabupaten Sleman. 

“Partai politik yang telah melakukan pemutakhiran data diantaranya adalah PAN, Partai Ummat, PSI, PKS, Partai Golkar, PKB, Partai Masyumi, Partai Nasdem, dan PDI Perjuangan,” tutunya.

“Dokumen parpol yang dimutakhirkan adalah AD/ART parpol, perubahan kepengurusan, 30% keterwakilan perempuan, keterangan kepemilikan kantor tetap, bukti kepemilikan nomor rekening, dan bukti keanggotaan,” lanjutnya.

“Dalam upaya mitigasi potensi sengketa dan tertib administrasi, Bawaslu Kabupaten Sleman berkomitmen untuk melakukan pengawasan pemutakhiran data parpol secara langsung dan melekat,” pungkasnya.

Perlu diketahui jika pemutakhiran data parpol dilakukan sepanjang tahun, tidak hanya saat menjelang pemilu saja, tetapi dillakukan secara berkelanjutan melalui SIPOL.

Kehadiran jajaran pengawas Pemilu dalam proses pemutakhiran data parpol ini untuk memastikan pemutakhiran data berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, Kasubbag P3SPH Bawaslu Kabupaten Sleman, Intan Fransiska Riyan Sahara, yang turut bergabung dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa data yang valid dalam pemutakhiran data parpol meminimalkan potensi sengketa dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.

“Administrasi yang baik menjadi pondasi terciptanya pemilu yang transparan,berintegritas, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,”imbuhnya.(*)