Lompat ke isi utama

Berita

Ajak Kader Posyandu Tolak Politik Uang

Ajak Kader Posyandu Tolak Politik Uang

SLEMAN-Dalam rangka rencana tindak lanjut pengembangan Desa/Kalurahan Anti Politik Uang (APU) di Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa dan Mujibur Rahman, hadir dalam rapat rutin kader Posyandu Kalurahan Trimulyo, Rabu, 27 Juli 2022. Bertempat di Ruang Serbaguna Kalurahan Trimulyo, kehadiran dua orang pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman ini dalam rangka melanjutkan sosialisasi program anti politik uang yang sebelumnya telah digaungkan pada acara Pengembangan Desa/Kalurahan APU di Kalurahan Trimulyo pada 13 Juni 2022.

“Ibu-ibu sekalian yang saya hormati, apakah ibu-ibu semua sudah mengetahui jika di tahun 2024, terdapat penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan?” tanya Mujibur Rahman saat membuka pemaparan materinya dalam pertemuan ini.

“Seperti yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR RI, Pemilu ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, dan walikota pada tanggal 27 November 2024,” lanjutnya.

Bawaslu, kata Mujibur Rahman, tentu berharap semua masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani. Bukan memilih karena adanya iming-iming uang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyampaikan tentang pentingnya masyarakat untuk berani berkomitmen dalam menolak praktik politik uang yang seringkali terjadi pada saat Pemilu dan Pemilihan.

“Ibu-ibu, kedatangan kami pada kegiatan hari ini adalah tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan kami sebelumnya dengan Lurah Trimulyo, Bapak Kholik Harmoko, dan juga jajarannya,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ini.

“Intinya pada hari ini kami mengajak ibu-ibu yang hadir di sini dan masyarakat Trimulyo pada umumnya untuk berani menolak praktik politik uang,” sambungnya.

Karim menuturkan, semua pemuka agama apapun telah sepakat bahwa politik uang itu sama dengan suap, hukumnya haram, dan efeknya sangat tidak baik.

“Praktik jual beli suara ini merusak dan menciderai integritas sistem demokrasi di negara kita dan berpotensi besar menimbulkan korupsi jika orang-orang yang melakukan politik uang itu terpilih menjadi pemimpin kita,” ujarnya.(*)