Lompat ke isi utama

Berita

2125 Pengawas TPS Dilantik Serentak

2125 Pengawas TPS Dilantik Serentak

Pada tanggal 15 dan 16 November 2020, 2.125 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se - Kabupaten Sleman dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 dilantik secara serentak.


Pelaksanaan pelantikan secara serentak ini dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan masing - masing dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman serta jajaran Muspika seperti Panewu, Kapolsek, dan Danramil.

Saat membacakan sambutan dari Ketua Bawaslu RI di Kapanewon Seyegan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, ingatkan netralitas dan integritas PTPS dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun ini.

"Bapak dan ibu semua saat ini telah dilantik menjadi Pengawas TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020", ungkap Karim di depan PTPS se - Kapanewon Seyegan.

"Pengawas TPS merupakan ujung tombak dan garda terdepan dalam pengawasan yang kita lakukan", lanjut Karim.

"Untuk itu, bapak dan ibu PTPS terlantik agar lebih menjaga sikap dan tindakannya, tidak memperlihatkan keberpihakan meskipun bapak dan ibu juga mempunyai hak pilih", pungkas Karim yang merupakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ini.

Senada dengan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Vici Herawati, saat menghadiri dan memberikan sambutan dalam Pelantikan PTPS se - Kapanewon Kalasan menjelaskan bahwa PTPS merupakan wajah atau halaman depan dari jajaran Pengawas Pemilu.

Untuk itu diperlukan sikap netral dan integritas yang baik, bahkan di media sosial sekalipun.

Vici yang merupakan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi ini mengingatkan kepada PTPS terlantik untuk bersikap cermat dan hati - hati ketika ber - media sosial, tidak sembarangan dalam berkomentar dan memberikan "like" atau tanda "love".

Untuk diketahui, PTPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 ini memiliki masa tugas selama 30 hari. Terhitung sejak dilantik sampai tujuh hari setelah hari pemungutan suara.