Lompat ke isi utama

Berita

1136 APK Melanggar Ditertibkan

1136 APK Melanggar Ditertibkan

Pada tanggal 17 - 23 November 2020, Bawaslu Kabupaten Sleman bersama dengan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan - jalan protokol yang berada di wilayah Kabupaten Sleman.


Ditemui ketika turut mendampingi Satpol PP saat melakukan penertiban APK di sepanjang Jl. Wates, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, mengatakan jika APK yang ditertibkan adalah APK yang pemasangannya melanggar peraturan.

"Penertiban APK ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye", jelas Karim.

"Dalam pasal 8 disebutkan bahwa APK dilarang untuk dipasang di beberapa tempat diantaranya adalah di fasilitas gedung pemerintahan, di pohon, gapura, tiang telepon, berdekatan dengan jaringan listrik, menghalangi lampu pengatur lalu lintas, di pembatas jalan, di pulau jalan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan taman yang merupakan fasilitas umum", pungkas Karim.

Sementara itu, Sri Madu Rakyanto, Kasi Operasional Trantib Satpol PP Kabupaten Sleman, mengatakan jika APK melanggar yang ditertibkan sudah melalui rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sleman.

"APK melanggar yang kami tertibkan saat ini sudah melalui rekomendasi dari Bawaslu", ungkap pria yang akrab disapa dengan nama Madu ini.

"Untuk penertiban APK melanggar ini, Satpol PP Kabupaten Sleman telah menjadwalkan di minggu pertama pada tanggal 17 - 19 November 2020 dan di minggu kedua pada tanggal 23 - 26 November 2020", kata Madu mengakhiri pembicaraan.

Dalam penertiban APK melanggar sampai dengan tanggal 23 November 2020, sebanyak 1136 APK telah ditertibkan dengan rincian baliho sejumlah 111 buah, spanduk sebanyak 27, dan rontek atau banner sejumlah 998 buah