Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kedisiplinan, Bawaslu Sleman, Bawaslu Sleman Terapkan Sistem Reward dan Punishment

foto rapat internal

Rapat daring Bawaslu Kabupaten Sleman membahas tentang penerapan reward dan punishment di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman (11/02/2026)

BAWASLUSLEMAN-Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan jajaran pegawai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mulai menerapkan sistem reward dan punishment dalam penilaian kinerja yang dimulai pada awal tahun ini.

BAWASLUSLEMAN-Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan jajaran pegawai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mulai menerapkan sistem reward dan punishment dalam penilaian kinerja yang dimulai pada awal tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Lupita Ayu Laksmi, dalam rapat yang diselenggarakan secara daring yang diikuti oleh seluruh pegawai Bawaslu Kabupaten Sleman yang terdiri atas PNS, CPNS, dan PPPK pada Rabu, 11 Februari 2026.

“Sesuai dengan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 11/KP.08.00/YO-04/02/2026 Tentang Pedoman Penilaian Pemberian Reward dan Punishment Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sleman, kantor kita akan menerapkan sistem ini mulai bulan Februari 2026,” ujarnya.

“Penerapan sistem reward dan punishment ini untuk mewujudkan tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman,” lanjutnya.

“Penilaian kinerja dalam sistem ini akan dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, serta arah dari penilaian ini adalah sebagai pengendalian perlikau kerja produktif untuk mencapai hasil yang optimal,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman, Suparno, menyampaikan terkait penerapan sistem reward dan punishment ini, Bawaslu Kabupaten Sleman juga telah membuat keputusan tentang tim penilai dengan nomor 10/KP.08.00/YO-04/01/2026 yang beranggotakan kepala sekretariat, para kasubag, dan satu staf sekretariat.

“Secara garis besarnya, penilaian sistem reward dan punishment ini dilakukan setiap bulan berdasarkan tingkat presensi atau kehadiran para pegawai di hari dan jam kerja dan keikutsertaan dalam apel pagi dan upacara yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa calon penerima reward adalah pegawai yang tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang selama 2 tahun terakhir, dan tidak sedang dalam pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin.

Bagi pegawai yang lolos kriteria dan mendapatkan reward, fotonya akan dipublikasikan di media sosial lembaga dan mendapatkan sertifikat penghargaan. Sedangkan bagi pegawai yang mendapatkan punishment karena tingkat presensinya rendah, sering terlambat, dan sering absen dari apel dan upacara, namanya akan diumumkan pada saat rapat internal, penundaan/pengurangan persetujuan ijin cuti, dan dievaluasi oleh atasan.(*)