Awasi Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026,Bawaslu Sleman Tanyakan Tindaklanjut Saran Perbaikan
|
BAWASLUSLEMAN-Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman lakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Sleman Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman pada Kamis, 2 April 2026.
BAWASLUSLEMAN-Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman lakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Sleman Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman pada Kamis, 2 April 2026.
Dalam rapat pleno yang juga dihadiri oleh pimpinan dan jajaran sekretariat KPU DIY, Tata Pemerintahan Kabupaten Sleman, Kodim Sleman, Polresta Sleman, Lapas IIB Sleman, dan instansi-instansi pemerintahan yang berkepentingan terkait pemutakhiran data pemilih ini, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dan pimpinan KPU lainnya menetapkan jumlah total pemilih pada Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 adalah sebesar 875.420, terdiri dari pemilih laki-laki sejumlah 425.548 dan pemilih perempuan sejumlah 449.872. Jumlah rekapitulasi diperoleh dari 17 kapanewon/kecamatan dan 86 kelurahan.
“Dalam rekapitulasi ini, untuk data pemilih baru terhitung sejumlah 10.848, pemilih yang tidak memenuhi syarat sejumlah 5.809, dan jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 691,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, mempertanyakan tentang tindaklanjut KPU terkait surat saran perbaikan pemutakhiran data pemilih yang telah dikirim pada 26 Januari lalu.
“Dalam surat saran perbaikan itu, Bawaslu Kabupaten Sleman menyampaikan data yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sleman, diantaranya adalah data pemilih meninggal dunia sebanyak 94 orang, data pemilih pindah keluar sebanyak 21 orang, dan data pemilih pindah masuk sebanyak 15 orang,” tuturnya.
Terkait hal yang ditanyakan tersebut, Ahmad Baehaqi menjelaskan bahwa dari 94 data pemilih yang meninggal dunia dapat ditindaklanjuti semua, untuk 21 data pemilih yang pindah keluar terdapat 1 pemilih yang tidak dapat ditindaklanjuti karena secara faktualnya, 1 pemilih itu masih tinggal di alamat yang lama.
“Selanjutnya, untuk 15 data pemilih pindah masuk semuanya dapat ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sleman dan telah ditambahkan dalam rekapitulasi PDPB pada hari ini,” pungkasnya.
Pada akhir rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Sleman dan semua perwakilan instansi yang hadir dalam acara tersebut menerima salinan Keputusan Rekapitulasi PDPB Kabupaten Sleman Triwulan I Tahun 2026.(*)