Tindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI, Bawaslu Sleman Susun Agenda Diskusi dan Audiensi
|
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan, Bawaslu Kabupaten Sleman mulai menyusun agenda atau jadwal diskusi dan audiensi dalam sebuah rapat internal yang diselenggarakan di ruang media center Bawaslu Kabupaten Sleman pada Jum’at, 23 Januari 2026.
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan, Bawaslu Kabupaten Sleman mulai menyusun agenda atau jadwal diskusi dan audiensi dalam sebuah rapat internal yang diselenggarakan di ruang media center Bawaslu Kabupaten Sleman pada Jum’at, 23 Januari 2026.
Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman ini, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Raden Yuwan Sikra, menyampaikan tentang poin-poin yang dimaksud dalam instruksi Ketua Bawaslu RI tersebut.
“Secara garis besarnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memberikan instruksi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan penguatan demokrasi berkelanjutan di luar tahapan pemilu,” ujarnya.
“Mekanisme penguatan demokrasi berkelanjutan di luar tahapan pemilu adalah dengan mengadakan diskusi-diskusi kecil untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, melakukan pemetaan potensi pelanggaran, mendorong keterlibatan aktif masyarakat melalui program pengawasan partisipatif, melakukan konsolidasi internal dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, serta menjamin berlangsungnya keterbukaan informasi publik yang akurat dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, memaparkan bahwa sesuai dengan instruksi pelaksanaan diskusi atau audiensi dalam rangka konsolidasi demokrasi ini ditargetkan sekurang-kurangnya tiga kali dalam seminggu dengan pelaksananya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Banyak tema yang dapat kita diskusikan bersama dengan mitra kerja Bawaslu Kabupaten Sleman ataupun dengan masyarakat. Diantaranya adalah politik uang, pemilih pemula, penyebaran kampanye hitam dan berita hoaks, netralitas ASN, pelanggaran kampanye, desa anti politik uang, dan isu SARA dalam tahapan pemilu atau pemilihan. Sekaitan dengan hal itu, susunan jadwal diskusi akan segera kami fix-kan dan mohon untuk jajaran sekretariat segera menyesuaikan dengan menyiapkan kelengkapan administrasinya,” tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, setiap pelaksanaan diskusi ini, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan dokumentasi dan laporan di setiap bulannya secara berjenjang sesuai dengan format yang terdapat pada lampiran surat instruksi tersebut.(*)