Teliti Perilaku Pemilih dalam Pemilu, Mahasiswa UAD Datangi Bawaslu Sleman
|
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka penelitian tugas mata kuliah Psikologi Sosial Terapan dengan tema Perilaku Politik dan Konsep Keadilan dan Peran Media Massa dalam Membentuk Preferensi Politik dan Penilaian Keadilan, dua puluh mahasiswa semester tiga dan semester empat Fakultas Psikologi Univeristas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten pada Rabu, 14 Januari 2026.
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka penelitian tugas mata kuliah Psikologi Sosial Terapan dengan tema Perilaku Politik dan Konsep Keadilan dan Peran Media Massa dalam Membentuk Preferensi Politik dan Penilaian Keadilan, dua puluh mahasiswa semester tiga dan semester empat Fakultas Psikologi Univeristas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten pada Rabu, 14 Januari 2026.
Diterima langsung oleh kelima pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman di ruang media center, dua puluh mahasiswa ini terbagi ke dalam tiga kelompok dengan diketuai oleh Mustafa, Salsa Rahmadania Putri Amelia, dan Wiwin Nuraini.
Dalam sambutan yang diberikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menuturkan jika jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman siap menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sepanjang pertanyaan yang diajukan sesuai dan selaras dengan tupoksi Bawaslu Kabupaten Sleman.
“Setelah kami membaca daftar pertanyaannya, sebenarnya pertanyaan ini lebih cocok jika diajukan oleh mahasiswa S-2,” seloroh Juna yang langsung disambut derai tawa oleh semua orang yang hadir di ruangan tersebut.
Sementara itu, Mustafa, mewakili rombongan mahasiwa Fakultas Psikologi UAD Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas sambutan yang hangat dari seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman.
Ia kemudian menjelaskan jika masing-masing dari ketiga kelompok yang ada akan bergantian dalam mengajukan pertanyaan.
Merunut dari catatan yang diperoleh dari Tim Humas Bawaslu Kabupaten Sleman, beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain adalah bentuk pelanggaran apa saja yang sering ditemukan terkait dengan media massa, langkah ideal apa yang seharusnya dilakukan oleh Bawaslu dalam mendukung keadilan pemilu tanpa penggiringan preferensi politik, sikap Bawaslu dalam menghadapi opini publik yang berseberangan dengan tindakan yang diambil oleh Bawaslu, dan apa tindakan Bawaslu dalam merespon pemberitaan yang berpotensi ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilu.(*)