Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PDPB Triwulan I Tahun 2026, Bawaslu Sleman Sampaikan Surat Imbauan

foto surat imbauan

Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Sleman tentang Pengawasan PDPB Triwulan I Tahun 2026.

BAWASLUSLEMAN-Memasuki masa pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melayangkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman pada Senin, 26 Januari 2026.

BAWASLUSLEMAN-Memasuki masa pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melayangkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman pada Senin, 26 Januari 2026.
Surat imbauan dengan nomor B-5/PM.00.02/K.YO-04/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 ini mengimbau KPU Kabupaten Sleman untuk melakukan pengolahan data yang bersumber dari data hasil sinkronisasi, melakukan koordinasi minimal 3 bulan sekali dengan Bawaslu Kabupaten Sleman, Disdukcapil Kabupaten Sleman, PN Sleman, lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Sleman, Kodim 0732 Sleman, Polresta Sleman, Kapanewon se-Kabupaten Sleman, Kelurahan se-Kabupaten Sleman, RT, RW, dan stake holder lainnya, menandai pemilih yang tidak memenuhi syarat dan menambahkan pemilih baru yang dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan, menyusun daftar pemilih hasil PDPB Triwulan I Tahun 2026 Kabupaten Sleman dan melakukan rekapitulasi pada rapat pleno terbuka.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sleman memberikan imbaun kepada KPU Kabupaten Sleman untuk melakukan tindak lanjut pada masukan dan tanggapan yang diberikan peserta rapat pleno terbuka, menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026, menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi kepada instansi terkait, mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 melalui laman KPU Kabupaten Sleman, media sosial resmi KPU Kabupaten Sleman, serta menindaklanjuti jika terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat.
“Surat imbauan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” tutur Raden Yuwan Sikra selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini.
“Pengawasan PDPB bertujuan untuk meningatkan akurasi data pemilih, mencegah potensi sengketa, menjamin hak pilih masyarakat, transparansi proses pemutakhiran data pemilih, dan pemetaan wilayah terkait logistik Pemilu saat hari pemilihan nanti,” tambahnya.(*)