Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Puasa,Bawaslu Sleman Siapkan Kegiatan Tematik Ngabuburit Ramadhan

foto kop surat

Kop Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan Dalam Rangka Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu

BAWASLUSLEMAN-Dalam upaya penguatan kelembagaan dan terus meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyiapkan kegiatan tematik Ngabuburit Ramadhan sepanjang bulan puasa 1447 Hijriyah.

BAWASLUSLEMAN-Dalam upaya penguatan kelembagaan dan terus meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyiapkan kegiatan tematik Ngabuburit Ramadhan sepanjang bulan puasa 1447 Hijriyah.

Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan Dalam Rangka Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu tertanggal 5 Februari 2026.

Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyampaikan jika maksud dari surat edaran ini adalah sebagai acuan bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026.

“Sesuai dengan yang tertera dalam surat edaran ini, tujuan dari kegiatan Nagbuburit Pengawasan Tahun 2026 adalah meningkatkan spiritualitas dan literasi politik, menyerap aspirasi dan pandangan masyarakat, memperkuat strategi pengawasan partisipatif, membangun kepercayaan publik, dan menghasilkan catatan evaluative dan rekomendasi penguatan kelembagaan Bawaslu,” ujarnya.

“Pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 untuk Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan antara 23 Februari hingga 13 Maret dengan sebelumnya menunggu Kick Off Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 diluncurkan oleh Bawaslu RI,”tambahnya. 

“Selama bulan Ramadhan 1447 Hijriyah, Ngabuburit Pengawasan dapat dilakukan secara luring di Kantor Bawaslu atau tempat yang kondusif, secara daring melalui live streaming atau rekaman via Youtube dan media sosial, serta dapat pula secara hibrid, menggabungkan antara luring dan daring,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menuturkan bahwa dalam menentukan tema kegiatan Ngabuburit Pengawasan, Bawaslu Kabupaten/Kota harus memperhatikan beberapa aspek.

Beberapa aspek itu diantaranya adalah tata kelola kelembagaan pengawas Pemilu, sumber daya manusia, strategi pengawasan yang digunakan, sistem hukum dan keadilan Pemilu, integritas dan etika penyelenggara Pemilu, serta tema lainnya yang berkaitan dengan kepemiluan dan demokrasi.

Sehubungan dengan jadwal dan tema-tema spesifik yang akan dipilih oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam kegiatan ini, Bawaslu RI menginstruksikan agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengirimkan timeline-nya paling lambat 13 Februari 2026 melalui tautan yang telah disediakan, tambahnya.(*)