Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Lurah di Godean

Penerusan surat rekomendasi

Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman meneruskan surat rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN ke bupati.

SLEMAN – Bawaslu Kabupaten Sleman meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah terkait kegiatan internal tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yang dilaksanakan di RM Kopi Lampung, Senin, 7 Oktober 2024 lalu. Bawaslu memutuskan bahwa keberadaan Panewu Anom Godean yang juga menjabat Pj. Lurah Sidokarto di kegiatan tersebut diduga telah melanggar aturan netralitas ASN. 


SLEMAN – Bawaslu Kabupaten Sleman meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah terkait kegiatan internal tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yang dilaksanakan di RM Kopi Lampung, Senin, 7 Oktober 2024 lalu. Bawaslu memutuskan bahwa keberadaan Panewu Anom Godean yang juga menjabat Pj. Lurah Sidokarto di kegiatan tersebut diduga telah melanggar aturan netralitas ASN.


“Begitu juga Lurah Sidoluhur yang datang ke lokasi acara dengan menumpang mobil timses dengan branding paslon 2 patut diduga melanggar netralitas lurah atau kepala desa,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Kamis (17/10/2024).


Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Panewu Anom Godean, jelas Arjuna, diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara, dugaan pelanggaran netralitas Lurah Sidoluhur diteruskan ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.


Terpisah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah di Godean tersebut diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman, Rabu (16/10/2024) malam.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap ASN dan lurah terkait beserta saksi-saksi, Bawaslu Kabupaten Sleman menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya UU ASN dan UU Desa beserta aturan turunannya.


“Kalau saksi yang diklarifikasi kemarin sebanyak 6 orang, termasuk saksi yang hadir di acara internal tim paslon 1 maupun saksi dari tim paslon 2 yang datang ke lokasi,” kata Yuwan.


Yuwan pun kembali mengingatkan jajaran ASN, Lurah, dan Perangkat Kalurahan untuk tetap mengedepankan netralitas selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 yang akan berakhir pada 23 November mendatang. 

“Prinsip netralitas ini wajib ditaati oleh seluruh ASN, Lurah, dan Perangkat Kalurahan karena itu amanat undang-undang dan peran strategis ASN, Lurah dan perangkatnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat,” ujarnya. (*)