Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sleman Jajaki Kerjasama Pengawasan Partisipatif dengan Balai Dikmen

foto audiensi

Pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan audiensi dengan Balai Dikmen Kabupaten Sleman (20/02/2026)

BAWASLUSLEMAN-Dalam upaya memperluas jaringan dan mitra kerja dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan, jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman mendatangi Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman (Dikmen) pada Jum’at, 20 Februari 2026.

BAWASLUSLEMAN-Dalam upaya memperluas jaringan dan mitra kerja dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan, jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman mendatangi Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman (Dikmen) pada Jum’at, 20 Februari 2026.

Dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, rombongan ditemui oleh Cahyo Setyo Wibowo yang merupakan  Kasi Layanan Pendidikan Balai Dikmen Kabupaten Sleman.

Arjuna menyampaikan bahwa pertemuan ini membahas terkait dengan tindak lanjut surat yang dikirim oleh Bawaslu Kabupaten Sleman tentang program Srasi (Suara Demokrasi). Sebuah program baru dari Bawaslu Kabupaten Sleman yang berisi tentang saran dan masukan stake holder serta tokoh-tokoh masyarakat kepada jajaran pengawas Pemilu.

“Dalam pertemuan ini kami memperoleh informasi jika Kepala Balai Dikmen Kabupaten Sleman tidak dapat hadir dalam audiensi ini karena sedang ada rapat dengan Dikpora Provinsi, sehingga untuk pengambilan video Srasi nanti akan dibuat oleh tim Dikmen sendiri,” tuturnya.

“Selain pengambilan video untuk program Srasi, Bawaslu Kabupaten Sleman juga memiliki rencana untuk bekerja sama dan membuat MoU dengan Balai Dikmen terkait pengawasan partisipatif dan pendidikan politik bagi pemilih pemula,” lanjutnya.

 “Untuk tindak lanjutnya nanti, jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman akan membuat dfratnya terlebih dahulu dan akan kami tunjukkan draftnya kepada Kepala Balai Dikmen. Jika sudah saling setuju dan tidak ada tambahan atau revisi dari kedua belak pihak, tinggal dibuatkan jadwal untuk proses penandatangan,” pungkasnya.

Sementara itu, mewakili pihak Balai Dikmen Kabupaten Sleman, Cahyo menjelaskan jika tentang pendidikan politik kepada pemilih pemula, Bawaslu Kabupaten Sleman dapat masuk ke sekolah-sekolah menengah atas yang usia siswa-siswinya sudah 17 tahun atau mendekati syarat usia dapat memilih.

“Di sekolah-sekolah sudah ada pendidikan kewarganegaraan sehingga pengenalan demokrasi di sekolah sudah diterapkan sejak dini sehingga Bawaslu bisa melanjutkan dengan materi yang disesuaikan dengan program yang dimiliki oleh Bawaslu,” ujarnya.

“Materi dapat disampaikan melalui kegiatan MPLS, menjadi pembina upacara dan sebagai narasumber melalui pembelajaran didalam kelas dengan tema2 demokrasi, wawasan kebangsaan, pendidikan politik, dan pengawasan pemilu, sejarah pemilu dan materi-materi yang sejenis itu,” tutupnya.(*)