Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SLEMAN AWASI PROSES PDPB DI KELURAHAN TRIDADI

Pengawasan PDPB

Jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman awasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kelurahan Tridadi (26/6/2025)

BAWASLUSLEMAN-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, beserta jajaran sekretariat melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sleman di Kelurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, pada Kamis, 26 Juni 2025.

BAWASLUSLEMAN-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, beserta jajaran sekretariat melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sleman di Kelurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Yuwan, yang juga selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini menjelaskan jika pada pengawasan coklit terbatas (coktas) PDPB kali ini, KPU Kabupaten Sleman akan melakukan verifiaksi data pemilih yang dinyatakan meninggal dan data pemilih yang tidak padan.

“Pada hari ini, KPU Kabupaten Sleman akan melalukan coktas kepada empat data pemilih yang sudah dinyatakan meninggal, namun setelah dilakukan verifikasi ulang secara langsung, ternyata keempat pemilih tersebut masih hidup. Sehingga bisa dipastikan ada ketidaksesuaian data antara masing-masing instansi yang terkait,” tuturnya.

“Keempat pemilih itu atas nama Muhammad Zakka Ardiansyah, Cipto Sunaryo, Anthonius Widodo, dan Ngatiyem. Untuk Muhammad Zakka Ardiansyah, yang bersangkutan masih hidup, namun tidak sedang berada di rumahnya saat kami datangi, sehingga di-coktas melalui video call. Untuk Cipto Sunaryo,  menurut keterangan dari RT kemungkinan bukan warga setempat, Anthonus Widodo benar memiliki KTP dengan alamat di Wadas, Tridadi, namun saat ini berdomisili di Beteng. Sedangkan atas nama Ngatiyem juga masih hidup dan masih memenuhi syarat sebagai pemilih,” lanjutnya.

“Untuk data pemilih yang tidak padan atas namanya adalah Eko Pitoyo, dan Nyonya Repi Siswodiharjo. Untuk atas nama Eko Pitoyo, ditemukan ketidaksesuaian NIK dan tempat lahir antara KTP asli dengan data yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Sleman. Sementara untuk Nyonya Repi Siswodiharjo, terdapat perbedaan nama antara yang tercantum di KTP dan KK asli dengan data KPU Kabupaten Sleman yang diperoleh dari BPS,” lanjutnya kembali.

Ia menambahkan untuk setiap hasil pengawasan coktas PDPB ini akan dicatat oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dan akan dilaporkan secara berjenjang ke Bawaslu DIY dan Bawaslu RI sebagai hasil kinerja pengawasan yang dilakukan secara langsung dan melekat, pungkasnya.(*)