BAWASLU SAMPAIKAN SARAN MASUKAN DI RAPAT PLENO TERBUKA KPU
|
BAWASLUSLEMAN-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, secara langsung menyampaikan surat saran dan masukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, pada Rabu, 2 Juli 2025.
BAWASLUSLEMAN-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, secara langsung menyampaikan surat saran dan masukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Surat dengan nomor B-54/PM.02.02/K.YO-04/07/2025 ini diserahkan saat jajaran Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Sleman, Jl. Merbabu, No.19, Beran, Tridadi, Sleman.
Arjuna menjelaskan surat yang disampaikan ini berisi tentang himbauan saran dan masukan kepada KPU Kabupaten Sleman untuk melakukan pencermatan terhadap 20 data penduduk di bawah usia 17 tahun yang telah menikah. Sehingga KPU Kabupaten Sleman harus menidaklanjuti dengan memastikan bahwa keduapuluh orang tersebut masuk ke dalam data pemutakhiran karena telah memenuhi syarat menjadi pemilih.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menjelaskan jika data yang tercantum dalam surat saran dan masukan yang disampaikan pada rapat pleno terbuka hari ini adalah hasil uji petik atau sampling data jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman dalam rangka pengawasan PDPB.
“Terkait data yang kami sampaikan ini, sebelumnya kami telah mengirimkan surat permohonan data kepada Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Lurah Tridadi, KUA Mlati, dan KUA Pakem,” jelasnya.
“Hasil dari uji petik atau sampling data ini tentunya menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Sleman untuk disampaikan pada rapat pleno terbuka ini agar penetapan KPU Kabupaten Sleman tentang PDPB pada Triwulan II ini benar-benar valid dan akurat,”tegasnya.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Sleman akan melakukan rekapitulasi PDPB setiap tiga bulan sekali dan ditetapkan jumlahnya melalui rapat pleno terbuka. Dalam proses pemutakhiran data itu, KPU Kabupaten Sleman melakukan koordinasi secara berkala dengan Dinas Dukcapil, Bagian Pemerintahan, Balai Pendidikan Menengah, Kodim, Polresta, dan Bawaslu Kabupaten Sleman.(*)