Lompat ke isi utama

Berita

Zona Integritas Bawaslu Sleman Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Zona Integritas Bawaslu Sleman Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Salah satu pencapaian Bawaslu RI sebagai lembaga negara dalam ikhtiar mewujudkan zona integritas di lingkungan pemerintahan adalah mendapatkan prestasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Bawaslu RI senantiasa mengupayakan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Hal itu sebagai tindak lanjut dalam melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh yang dilaksanakan bertahap lima tahunan sampai tahun 2025 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Keberhasilan Bawaslu RI ini lantas diturunkan dalam bentuk intruksi dan sosialisasi ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membangun WBK dan WBBM. Termasuk di jajaran Bawaslu DIY dan 5 (lima) Bawaslu Kabupaten/kota se DIY melalui acara rapat koordinasi Membangun Zona Integritas (ZI) menuju wilyah WBK dan WBBM di Griya Persada Hotel, Sleman, pada 25 Mei 2021. Hadir dalam acara tersebut anggota Bawaslu DIY bersama ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/kota Divisi SDM dan Organisasi, Kepala Sekretariat dan staf. Adapun narasumber yang dihadirkan adalah Abdurrahman Mansyur, Koordinator Organisasi dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi Bawaslu RI.

“Kami hari ini sosialisasi WBK dan WBBM untuk Provinsi DIY dan semua Kabupaten/Kota se-DIY dan berharap DIY yang hanya 5 (lima) Kabupaten/Kota bisa menyusul Bawaslu Jawa Barat yang telah berhasil mengharumkan nama Bawaslu setelah mendapatkan predikat unit pelayanan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada 21 Desember 2020,” kata Rahman.

Seluruh jajaran Bawaslu, lanjut Rahman, harus menindaklanjuti pencanangan pembangunan zona integritas di lingkungan Bawaslu. Terutama, menjadikan unit kerja di Bawaslu berpredikat WBK/WBBM karena telah ditunjuk sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 109/OT.05/K1/4/2021.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa yang hadir dalam sosialisasi tersebut menyambut baik ikhtiar Bawaslu DIY untuk membangun zona integritas di DIY. “Kami dari Bawaslu Kabupaten Sleman tentu siap mendukung upaya yang dilakukan Bawaslu DIY untuk membangun zona integritas ini, terutama di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sleman,” ungkap Karim.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan komponen yang saling mendukung untuk tercapainya perkembangan reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu yang terus berproses. Bawaslu Kabupaten Sleman akan terus mendukung sepenuhnya upaya Bawaslu DIY menuju predikat unit kerja WBK dan WBBM pada tahun ini. (*)