Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Kembali Mencuat, Bawaslu Sleman Buka Pintu Dialog dengan Masyarakat
|
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyelenggarakan diskusi bersama dengan para anggota Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha dengan tema “Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, Antara Konstitusionalisme dan Kedaulatan Rakyat” pada Sabtu, 24 Januari 2026.
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyelenggarakan diskusi bersama dengan para anggota Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha dengan tema “Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, Antara Konstitusionalisme dan Kedaulatan Rakyat” pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, pria yang akrab disapa dengan Yuwan ini menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas berkembangnya wacana publik mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Diskusi ini bertujuan untuk menghimpun pandangan, tanggapan, serta aspirasi masyarakat sipil terkait dampak konstitusional dan demokratis dari wacana tersebut.
“Di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan, salah satu fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan fungsi pencegahan, pendidikan politik, dan penguatan demokrasi substantif,” tuturnya.
“Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sleman membuka ruang diskusi yang selebar-lebarnya bagi seluruh elemen masyarakat dengan tujuan untuk menghimpun pandangan, tanggapan, serta aspirasi masyarakat sipil terkait isu-isu yang mengemuka terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,”tegasnya.
Sementara itu, salah satu peserta diskusi, Ari Subagyo, menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Ia menilai bahwa pemilihan langsung oleh rakyat merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat sebagaimana prinsip demokrasi. Menurutnya, berbagai hasil survei menunjukkan bahwa masyarakat masih menghendaki pemilihan kepala daerah secara langsung karena memberikan ruang bagi rakyat untuk memilih sesuai dengan hati nurani.
Di sisi lain, peserta diskusi yang atas nama Wasono, menyampaikan persetujuannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Menurutnya, mekanisme pemilihan melalui DPRD dapat menekan tingginya biaya politik yang selama ini muncul dalam pemilihan langsung.
“Partai politik sebagai institusi demokrasi memiliki kepentingan dan tanggung jawab dalam proses rekrutmen serta penentuan kepala daerah,” tambahnya.(*)