Tingkatkan Kapasitas,Pengelola PPID Bawaslu Sleman Ikuti Pelatihan
|
BAWASLUSLEMAN-Staf Pengelola Layanan Informasi Publik (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Lukman Arse Mubarok, mengikuti Program Bawaslu Mengajar : Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dengan tema Keterbukaan Informasi Publik dan Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu melalui aplikasi Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI pada Selasa, 26 Mei 2026.
BAWASLUSLEMAN-Staf Pengelola Layanan Informasi Publik (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Lukman Arse Mubarok, mengikuti Program Bawaslu Mengajar : Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dengan tema Keterbukaan Informasi Publik dan Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu melalui aplikasi Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI pada Selasa, 26 Mei 2026.
Diikuti oleh staf layanan informasi publik atau PPID Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, pada sesi I ini para peserta peningkatan kapasitas ini memperdalam kembali pemahaman tentang pengertian dan dasar hukum tentang layanan informasi publik, jenis-jenis informasi publik, pengertian tentang informasi yang dikecualikan, serta hak dan kewajiban badan publik dan pemohon informasi dalam pengelolaan keterbukaan informasi badan publik.
PPID Bawaslu Kabupaten Sleman, Dwi Febriyanto, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh Pusdatin Bawaslu RI secara daring ini merupakan program yang memang sudah dicanangkan jauh-jauh hari.
“Memanfaatkan masa non tahapan, pelatihan atau peningkatan kapasitas ini berfungsi sebagai pendalaman materi bagi para staf pengelola layanan informasi publik mengenai tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
“Dalam pendalaman materi tersebut, peningkatan kapasitas ini akan diselenggarakan dalam empat sesi terpisah di setiap minggunya. Sesi pertama dilaksanakan pada hari ini, 26 Mei 2026 dan sesi keempat atau sesi terakhir dilaksanakan pada 15 Juni 2026,” lanjutnya.
“Setelah menyelesaikan empat sesi pelatihan, para peserta akan diminta untuk mengerjakan kuis sebagai sarana evaluasi sudah sejauh mana pemahaman yang diterima setelah menjalani pelatihan. Peserta juga akan mendapatkan sertifikat setelah dinyatakan lulus dalam program peningkatan kapasitas ini,” pungkasnya.
Pembukaan acara dipandu oleh Taufik Oey, yang merupakan perwakilan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI selaku pembawa acara. Dalam sambutannya, ia menyampaikan tentang pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID sebagai lini terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, khususnya menjelang dan selama tahapan Pemilu maupun Pemilihan.
Pada sesi pembelajaran, hadir Arbain dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) sebagai narasumber utama. Dalam kesempatan tersebut, Arbain menyampaikan dua materi, yaitu Prosedur Layanan Informasi Publik pada Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta Hak Atas Informasi Publik dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.(*)