Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas,Bawaslu Sleman Selenggarakan Simulasi Penerimaan Laporan

simulasi penerimaan laporan

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, memandu jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman dalam simulasi penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu (24/9/2025)

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran sekretariat dalam penerimaan laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan simulasi teknis dan mekanisme penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) pada Rabu, 24 September 2025.

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran sekretariat dalam penerimaan laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan simulasi teknis dan mekanisme penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) pada Rabu, 24 September 2025.

Dipandu oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP-Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, jajaran sekretariat dibagi ke dalam dua kelompok dan diminta untuk mempraktekkan tata-cara penerimaan laporan dugaan pelanggaran secara bergantian.

“Pengampu penerimaan laporan dugaan pelanggaran tentu saja adalah Divisi PP-Datin, namun akan lebih baik jika semua teman-teman sekretariat dari divisi yang lain juga memahami terkait teknis dan mekanisme penerimaan laporan, apalagi mengingat jumlah SDM di Kabupaten Sleman yang masih terbatas” tuturnya.

“Pada hari ini, teman-teman sekretariat ada yang berperan sebagai pelapor, terlapor, dan juga berperan sebagai petugas penerima laporan dan nantinya masing-masing dari mereka akan bertukar peran agar dapat memahami tata-cara penerimaan laporan dari berbagai sudut pandang,” lanjutnya.

“Studi kasus pada simulasi penerimaan laporan dugaan pelanggaran kali ini adalah tentang perusakan alat peraga kampanye (APK). Saya berharap dengan simulasi ini, teman-teman sekretariat akan semakin paham dan terbiasa sehingga tidak gagap ketika menerima laporan yang sebenarnya pada tahapan Pemilu mendatang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan pelanggaran pidana Pemilu.

Dalam hal laporan dugaan pelanggaran sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka laporan akan diregister dan Bawaslu akan segera melakukan kajian awal dan pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan. Jika laporan terbukti, Bawaslu akan mengeluarkan putusan dan menyerahkannya ke instansi terkait untuk pelaksanaan sanksi. Sedangkan untuk dugaan pelanggaran pidana Pemilu, laporan akan ditangani oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang personelnya terdiri atas Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.(*)