Teliti Penanganan Pelanggaran Pilkada, Mahasiswa UNY Datangi Bawaslu Sleman
|
BAWASLUSLEMAN-Empat orang mahasiswa dari Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Chairunnisa Fitria Ramadhani, I Putu Ari Widnyana, Nadhifa Rafif Kurnia Pratama, dan Sakti Puspa Ratri datangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman di Jl.Dr.Radjiman, No.16, Sucen, Triharjo, Sleman pada Selasa, 19 Mei 2026
BAWASLUSLEMAN-Empat orang mahasiswa dari Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Chairunnisa Fitria Ramadhani, I Putu Ari Widnyana, Nadhifa Rafif Kurnia Pratama, dan Sakti Puspa Ratri datangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman di Jl.Dr.Radjiman, No.16, Sucen, Triharjo, Sleman pada Selasa, 19 Mei 2026.
Ditemui oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, dan staf sekretariat yang membidangi penanganan pelanggaran, kedatangan para mahasiswa semester empat ini dalam rangka melakukan penelitian dengan metode wawancara dengan tema upaya penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu di Bawaslu Kabupaten Sleman pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk melengkapi tugas mata kuliah Etika dan Akuntabilitas Publik.
Dari ketiga pertanyaan yang diajukan, mayoritas menyinggung tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pada masa tahapan kampanye pemilihan serentak di Kabupaten Sleman, khusunya tentang kasus pembagian sabun cuci yang bergambar salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati oleh salah satu ASN Pemkab Sleman.
Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan tersebut, Antonius Hery Purwito yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi ini menjelaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran ini terjadi pada Kamis, 12 September 2024.
“Jadi saat itu Bawaslu Kabupaten Sleman mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pembagian sabun cuci bergambar salah satu paslon oleh salah satu ASN Pemkab Sleman kepada ibu-ibu di wilayah Jogokerten, Trimulyo, Sleman,” ungkapnya.
“Setelah meminta keterangan dari beberapa anggota kelompok Dasa Wisma yang menerima pembagian sabun cuci tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman, memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” lanjutnya.
“Sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang ada, setiap ASN/PNS wajib menjaga netralitasnya, tidak boleh melakukan hal apapun yang menunjukkan keberpihakan. Kalau ada program, kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan paslon karena nanti bisa diduga tidak netral," imbuhnya.(*)