Lompat ke isi utama

Berita

Teliti Pelanggaran Netralitas ASN, Mahasiswa UNY Sambangi Bawaslu Sleman

foto wawancara

Mahasiwa UNY sedang mewawancarai pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman dalam penelitian netralitas ASN Kabupaten Sleman pada Pilkada 2024 (21/5/2026)

BAWASLUSLEMAN-Tiga orang mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta yang diketuai oleh Domenico Savio Joshua Irminto Putra mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman pada Kamis, 21 Mei 2026.

BAWASLUSLEMAN-Tiga orang mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta yang diketuai oleh Domenico Savio Joshua Irminto Putra mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman pada Kamis, 21 Mei 2026.

Diterima oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, Ahmad Sidiq Wiratama, dan Antonius Hery Purwito, kedatangan mahasiswa semester empat ini dalam rangka wawancara penelitian tugas kelompok yang mengusung tema tentang mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Sleman pada tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dari keempat pertanyaan yang diajukan, mayoritas menyoroti tentang upaya Bawaslu Kabupaten Sleman dalam menangani kasus tiga Lurah di Kabupaten Sleman yang berfoto dengan salah satu pasangan calon (paslon) bupati.

Merespon pertanyaan itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman yang juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas (P2H), Raden Yuwan Sikra menegaskan bahwa jajaran ASN, Lurah, dan Perangkat Kalurahan wajib mengedepankan netralitas selama tahapan Pemilihan berlangsung, terutama pada masa kampanye. 

"Prinsip netralitas ini wajib ditaati oleh seluruh ASN, Lurah, dan Perangkat Kalurahan karena itu merupakan amanat undang-undang dan peran strategis ASN, Lurah dan perangkatnya adalah sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan semua lapisan masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, menjelaskan bahwa melalui rapat pleno pimpinan saat itu, Bawaslu Kabupaten Sleman memutuskan bahwa keberadaan Panewu Anom Godean yang juga menjabat Pj Lurah Sidokarto di kegiatan tersebut diduga telah melanggar aturan netralitas ASN. 

Begitu juga dengan Lurah Sidoluhur yang datang ke lokasi acara dengan menumpang mobil timses dengan branding salah satu paslon patut diduga melanggar netralitas lurah atau kepala desa.

“Sehubungan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN Panewu Anom Godean, upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman adalah memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai klarifikasi dan kemudian kasus tersebut diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.

“Sementara, dugaan pelanggaran netralitas Lurah Sidoluhur diteruskan ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku setelah Bawaslu Kabupaten Sleman memanggil saksi dan pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.(*)