TELITI BUDAYA POLITIK UANG, KISP DAN BRIN DATANGI BAWASLU SLEMAN
|
BAWASLUSLEMAN-Pegiat organisasi Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Bambang Eka Cahya Widodo,S.I.P.,M.Si. dan Azka Abdi Amrurobbi, bersama dengan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ahsan Taqwim al Akid, menemui jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman pada Jum’at, 25 Juli
BAWASLUSLEMAN-Pegiat organisasi Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Bambang Eka Cahya Widodo,S.I.P.,M.Si. dan Azka Abdi Amrurobbi, bersama dengan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ahsan Taqwim al Akid, menemui jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman pada Jum’at, 25 Juli 2025.
Bertempat di ruang PPID Bawaslu Kabupaten Sleman, kunjungan dari KISP dan BRIN ini dalam rangka wawancara penelitian kerjasama antara keduanya dengan tema “Budaya Politik Uang : Perspektif Psikologi Politik Pemilih”.
Dalam wawancara penelitian ini, terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh pegiat dari KISP dan peneliti dari BRIN kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito.
Bambang Eka Cahya Widodo menyampaikan jika pertanyaan-pertanyaan yang diajukan itu antara lain adalah tentang tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dalam mencegah terjadinya politik uang dan sudah sejauh mana efektivitas pencegahan yang telah dilakukan dengan budaya politik uang yang ada di wilayah Kabupaten Sleman.
Menanggapi hal itu, Arjuna menyampaikan jika dalam mencegah terjadinya potensi politik uang di wilayah Kabupaten Sleman, terutama pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Sleman telah melakukan beberapa langkah pencegahan.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dalam mencegah terjadinya praktik politik uang diantaranya adalah menginisiasi pembentukan desa anti politik uang (Desa APU) dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya praktik politik uang,” tuturnya.
“Selain itu, bersama dengan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Sleman membentuk forum-forum warga di setiap kecamatan sebagai wadah relawan pegiat anti politik uang di tingkat yang lebih kecil,” lanjutnya.
“Dalam pencegahan praktik politik uang ini, Bawaslu Kabupaten Sleman juga mendorong kelurahan-kelurahan yang telah mendeklarasikan Desa APU untuk mengeluarkan peraturan kelurahan (Perkal) tentang anti politik uang seperti halnya Desa APU Sardonoharjo,” pungkasnya.
Sementara itu, Antonius Hery Purwito yang akrab disapa dengan Wiwit ini, menambahkan jika pada pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman banyak menerima laporan tentang politik uang. Bahkan ada satu kasus politik uang di Kapanewon Minggir yang berhasil naik sampai ke pengadilan.
“Banyaknya laporan terkait dengan praktik politik uang dan naiknya kasus politik uang di Kapanewon Minggir ini bisa menjadi indikator positif terhadap efektifnya langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dan jajaran di bawahnya,” ujarnya.(*)