Lompat ke isi utama

Berita

TANYAKAN EFEKTIVITAS PENANGANAN POLITIK UANG, BAWASLU SLEMAN DIWAWANCARAI MAHASISWA UGM

foto bersama

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman berfoto bersama para mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM (17/06/2025)

BAWASLUSLEMAN-Jajaran pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menerima wawancara dari kelompok mahasiswa Program Studi S-1 Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada pada Selasa, 17 Juni 2025.

BAWASLUSLEMAN-Jajaran pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menerima wawancara dari kelompok mahasiswa Program Studi S-1 Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada pada Selasa, 17 Juni 2025.

Kelompok mahasiswa yang diketuai oleh Rizqa Nurrohmah Laila ini mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman sekaitan dengan permohonan informasi tentang efektivitas penanganan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dan efektivitas keberadaan Desa Anti Politik Uang (APU) di Kabupaten Sleman dalam menekan aksi politik uang yang terjadi pada tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Laila menyampaikan jika informasi ini diperlukan dalam rangka memenuhi tugas akhir semester untuk mata kuliah Sistem dan Tata Kelola Pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, dalam wawancara yang berlangsung di ruang PPID Bawaslu Kabupaten Sleman ini menuturkan bahwa sepanjang tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman pernah menangani kasus politik uang hingga mencapai putusan inkrah.

“Pada saat tahapan Pilkada tahun lalu, Bawaslu Kabupaten Sleman menerima tujuh laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang, namun hanya satu kasus politik uang yang bisa tembus ke pengadilan dan mendapatkan putusan pidana,” tuturnya.

“Satu kasus praktik politik uang yang naik ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Sleman hingga mendapatkan putusan inkrah oleh Pengadilan Negeri Sleman adalah kasus politik uang di Minggir,” lanjutnya.

“Tantangan Bawaslu Kabupaten Sleman dalam menindak praktik politik uang adalah sulitnya untuk mendapatkan barang bukti dan juga saksi, sehingga ketika kami kaji bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu hasilnya seingkali tidak cukup alat bukti,” lanjutnya kembali.

Arjuna menambhkan, terkait dengan Desa APU yang ada di Kabupaten Sleman, yaitu di Sendangsari, Sardonohoarjo, Trimulyo, Candibinangun, dan Ambarketawang, itu merupakan program bottom-up. Sehingga gagasannya berasal dari masyarakat desa aitu sendiri dan sejauh ini sebenarnya belum mampu untuk menekan angka praktik politik uang secara signifikan, tetapi paling tidak program ini mampu untuk memberikan pencerahan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya praktik politik uang jika tidak diberantas secara bersama-sama,”pungkasnya.(*)