Lompat ke isi utama

Berita

Redam Politik Uang di Pilbup,Bawaslu Sleman Kolaborasi dengan Caksana dan Pandekha UGM

Foto bersama.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman berfoto bersama pegiat Caksana Institute dan Pandekha Fakultas Hukum UGM (31/7/2024).

SLEMAN-Praktik politik uang dalam Pemilu dan Pemilihan selalu menjadi masalah yang pelik namun tidak mudah untuk diberantas. Sehubungan dengan hal itu, Bawaslu Kabupaten Sleman bersama dengan Caksana Institute dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM bertekad untuk mengintensifkan upaya dalam menekan praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024 dalam sebuah kerjasama yang sinergis.

SLEMAN-Praktik politik uang dalam Pemilu dan Pemilihan selalu menjadi masalah yang pelik namun tidak mudah untuk diberantas. Sehubungan dengan hal itu, Bawaslu Kabupaten Sleman bersama dengan Caksana Institute dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM bertekad untuk mengintensifkan upaya dalam menekan praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024 dalam sebuah kerjasama yang sinergis.


Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (31/07/2024), Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menuturkan bahwa dalam upaya memberantas praktik politik uang, Bawaslu Kabupaten Sleman telah merintis lima desa anti politik uang (APU) sejak Pemilu 2019 sebagai wujud nyata meredam aksi-aksi politik uang bersama dengan seluruh elemen masyarakat.


“Terdapat empat pemikiran mendasar tentang pentingnya desa APU ini,” tutur pria kelahiran Dumai, Riau ini. “Yang pertama merupakan pelaksanaan tugas Bawaslu yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang kedua adalah dampak politik uang yang sangat sistematik, menimbulkan budaya koruptif dan melemahkan demokrasi, yang ketiga adalah kepentingan masyarakat menjadi tak berdaya dan mudah dilupakan, serta yang keempat adalah menghambat pemerataan pembangunan,”sambungnya.


Lebih lanjut, Arjuna mengatakan jika rintisan desa APU di Kabupaten Sleman ini dapat digunakan sebagai pijakan awal bagi Caksana dan Pandekha untuk kembali menggencarkan kampanye anti politik uang kepada masyarakat, bahkan lebih bagus jika sampai menyentuh kepada tim kampanye para pasangan calon dan pasangan calon itu sendiri.


Caksana dan Pandekha dapat menggandeng para pegiat desa APU Sardonoharjo, Trimulyo, Sendangsari, Candibinangun, dan pegiat desa APU Ambarketawang untuk melakukan sosialisasi anti politik uang pada Pemilihan Serentak tahun 2024 dengan metode tatap muka, kesenian lokal, forum diskuasi, rapat koordinasi dengan stake holder, penyebaran stiker, dan juga deklarasi yang dapat didukung dari anggaran pengawasan partisipatif, pungkasnya.


Sementara itu, Zaenur Rohman, dari Caksana Institute menyampaikan jika pihaknya sangat menyambut baik ajakan kerjasama tentang kampanye anti politik uang ini. Hal itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama di Hotel Porta saat ia menghadiri undangan rapat koordinasi dari Bawaslu Kabupaten Sleman pada 23 Juli 2024.


“Perlu kami sampaikan kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman bahwa apa yang telah disampaikan di Porta kemarin tentang kampanye anti politik uang pada Pilbup tahun ini perlu ditindaklanjuti agar tidak hanya menjadi jargon dan formalitas semata, dan pada hari ini kami melihat sudah ada harapan untuk bersama-sama mewujudkan hal itu menjadi program yang konkret,” ungkapnya.


Zaenur melanjutkan, selain berusaha untuk menambah jumlah desa APU di Kabupaten Sleman, langkah-langkah nyata yang dapat dilakukan bersama terkait kampanye anti politik uang ini adalah dengan melakukan penyuluhan secara langsung ke desa-desa, melakukan “gethok tular” dari kepala keluarga ke anggota keluarganya yang tinggal serumah, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat apa yang didapat dari gerakan anti politik uang ini. Untuk itu, gerakan kampanye anti politik uang ini dapat segera dimulai pada Agustus dan September ini, bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon dan penetapan pasangan calon oleh KPU, ujarnya.


Senada dengan yang disampaikan sebelumnya, Hendi Setiawan dari Pandekha Fakultas Hukum UGM menambahkan jika pola pikir dan terminologi masyarakat tentang politik uang juga perlu dirubah sehingga masyarakat bisa dengan rasional menolak tegas praktik politik uang. Sehubungan dengan hal itu, selain melibatkan stake holder dan tokoh-tokoh setempat, para kyai dan ulama atau tokoh-tokoh agama juga perlu dilibatkan secara masif dalam kampanye anti politik uang ini.


Pertemuan yang berlangsung di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Sleman ini ditutup dengan kesepakatan untuk menuangkan gerakan kampanye anti politik uang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024 ini ke dalam sebuah nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama (PKS). (*)