Polemik Pelepasan APK di Prambanan, Kedua belah Pihak Bersepakat Damai
|
SLEMAN -- Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan penelusuran kasus pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman tahun 2024 yang berada di wilayah Bokoharjo, Prambanan Sleman. Adapun peristiwa tersebut adalah adanya pemasangan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman tahun 2024 yang berada di sekitar pintu perlintasan kereta api di Bokoharjo dan depan Kalurahan Bokoharjo Prambanan.
SLEMAN -- Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan penelusuran kasus pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman tahun 2024 yang berada di wilayah Bokoharjo, Prambanan Sleman. Adapun peristiwa tersebut adalah adanya pemasangan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman tahun 2024 yang berada di sekitar pintu perlintasan kereta api di Bokoharjo dan depan Kalurahan Bokoharjo Prambanan.
"Kami mendapatkan kabar kejadian tersebut pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 dan langsung menindaklanjuti setelah berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Prambanan." kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Antonius Hery Purwito pada hari itu juga.
Selanjutnya Ketua Panwaslu Kecamatan Prambanan, Tamrin Santoso beserta jajarannya segera melakukan penelusuran untuk mengetahui kronologis dari kejadian di wilayah tersebut.
Dari hasil penelusuran didapatkan informasi yang saling terkait dengan kejadian di hari sebelumnya. Bahwa di hari sebelumnya, Minggu, 29 September 2024 didapati APK Paslon yang terpasang di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo. Pemasangan tersebut diketahui oleh seorang warga dan kemudian melaporkan kepada salah seorang Perangkat Desa Kalurahan Bokoharjo. Perangkat Desa tersebut lalu meminta agar APK Paslon tersebut dilepas, karena berada di area fasilitas pemerintah, yakni di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo.
Warga pelapor tersebut lalu mencari pihak pemasang APK Paslon termaksud dan menemukannya ketika sedang memasang APK Paslon serupa di sebelah utara pintu perlintasan kereta api Bokoharjo, Prambanan. Warga tersebut meminta kepada si pemasang APK Paslon untuk melepas APK Paslon yang berada di samping pintu Kalurahan Bokoharjo serta yang baru saja terpasang di utara pintu perlintasan kereta api Bokoharjo.
"Adapun kondisi pada saat itu di area pintu perlintasan kereta api Bokoharjo tersebut sudah terpasang APK milik paslon yang lainnya, sehingga terjadi kesalahpahaman." kata Tamrin.
Setelah Panwas Kecamatan Prambanan melakukan penelusuran lebih lanjut, diperoleh keterangan bahwa kedua belah pihak tim paslon akhirnya bersepakat untuk melakukan tindakan pemindahan APK secara mandiri, yakni memindahkan APK Paslon yang terpasang di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo karena aturan larangan memasang APK di area gedung/fasilitas milik pemerintah. Dan selanjutnya kedua belah pihak tim paslon juga memindahkan secara mandiri APK Paslon masing-masing yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api di Bokoharjo, karena adanya keberatan dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Karena mengganggu pandangan masinis serta pengguna jalan serta adanya larangan memasang Alat Peraga Kampanye di area fasilitas milik pemerintah," ujar Tamrin. (*)