Lompat ke isi utama

Berita

Perjanjian Kinerja 2023 ditandatangani, Bawaslu Kabupaten Sleman Siap Bekerja

Perjanjian Kinerja 2023 ditandatangani, Bawaslu Kabupaten Sleman Siap Bekerja


SLEMAN-Guna mengkonsolidasikan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2023, Bawaslu DIY bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se DIY melakukan perjanjian kinerja Tahun 2023 di Hotel Manohara Gejayan, Kamis, 12/01/2023.

Acara yang mengagendakan evaluasi pelaksanaan anggaran di tahun 2022, proyeksi postur anggaran tahun 2023 dan merumuskan target capaian output dan kinerja setiap program kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Sleman.

Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati memberikan prolog dalam kegiatan yang mengundang Kasek/Korsek dan Kasubag Bawaslu Kabupaten/Kota se DIY ini.

"Tradisi baik mengawali tahun 2023 ini harus kita lanjutkan, dimana kita semua melakukan evaluasi anggaran 2022 apakah sudah mencapai serapan tinggi seiring dengan output kinerja atau belum. Oleh karena itu penting bagi kita hari ini untuk merefleksikan saat serapan bisa berbanding lurus dengan outpun kinerja, sambut Wati, panggilan akrabnya.

"Alhamdulillah, Bawaslu DIY bersama Kabupaten/Kota serapan anggaran mencapai angka 97,6 â„… tertinggi Bawaslu se-Indonesia tapi capaian output kita ternyata baru sampai pada capaian 63,7 %. Tahun 2023 semoga bisa mewujudkan capaian target yang sama-sama bagus antara serapan anggaran dan capaian kinerja, tambah Wati.

M. Abdul Karim Mustofa, Ketua Bawaslu Sleman yang mengikuti rapat konsolidasi dan Perjnjian kinerja turut menyampaikan harapannya di tahun 2023. "Semoga, Bawaslu Sleman ke depan bisa selaras dan seimbang antara Serapan anggaran dan capaian target kami, harap Karim.

Karim memberikan evaluasi terkait serapan anggaran yang hanya mencapai 90,3 % bahwa ada program yang tidak bisa optimal karena peralihan nomenklatur kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Sleman menjadi Satuan Kerja (Satker) Mandiri pada Bulan Agustus-September 2022, sehingga sedikit terhambat dalam realisasi anggaran pada bulan tersebut, tambah Karim.

Pasca Perkin ditandatangani, acara Konsolidasi Bawaslu DIY-Bawaslu Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pemaparan materi dari KPPN Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY.(*)