Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PDPB Triwulan IV, Bawaslu Sleman Sampaikan Surat Imbauan

foto surat imbauan

Surat imbauan Bawaslu Kabupaten Sleman kepada KPU Kabupaten Sleman terkait PDPB Triwulan IV tertanggal 12 November 2025 (12/11/2025)

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pengawasan terhadap PDPB yang saat ini telah memasuki Triwulan IV.

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pengawasan terhadap PDPB yang saat ini telah memasuki Triwulan IV.

Salah satu bentuk pengawasan itu adalah Bawaslu Kabupaten Sleman mengirimkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman pada 12 November 2025 dengan nomor B-97/PM.00.02/K.YO-04/11/2025.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyampaikan bahwa surat imbauan ini meminta KPU Kabupaten Sleman untuk melakukan pengolahan data yang bersumber dari data hasil sinkronisasi, melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait tiap tiga bulan sekali, menandai pemilih yang tidak memenuhi syarat, menambahkan pemilih baru, menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran PDPB pada Triwulan IV, melakukan rekapitulasi pada rapat pleno terbuka, menindaklajuti tanggapan dan masukan dari Bawaslu Kabupaten Sleman, menetapkan hasil rekapitulasi PDPB, menyampaikan berita acara rapat pleno rekapitulasi PDPB kepada instansi terkait, dan mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV melalui media sosial dan laman resmi KPU Kabupaten Sleman.

“Untuk mengawal dan memastikan hak pilih masyarakat tidak hilang, Bawaslu Kabupaten Sleman akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sleman setiap tiga bulan sekali,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubag Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Dwi Febriyanto, mengatakan bahwa selain mengirimkan surat imbauan, Bawaslu Kabupaten Sleman juga melakukan uji petik data pemilih per tiga bulan sebagai salah satu bentuk pengawasan dalam PDPB ini.

“Uji petik yang kami lakukan menyasar kepada wilayah-wilayah yang pada Pemilu 2024 memiliki potensi anomali data, daerah perbatasan, dan daerah yang masuk ke dalam kawasan rawan bencana. Selain itu, uji petik berfokus pada data penduduk pindah masuk, data penduduk pindah keluar, dan data penduduk meninggal dunia,” jelasnya.(*)