Pengawasan Coktas Hari Ketiga,Pemilih Meninggal Dunia Masih Tercantum Dalam Data
|
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka menjaga validasi dan akurasi data pemilih, tim pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mencatat secara langsung proses pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) pada data pemilih yang telah meninggal dunia pada coktas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 hari ketiga pada Rabu, 17 September 2025.
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka menjaga validasi dan akurasi data pemilih, tim pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mencatat secara langsung proses pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) pada data pemilih yang telah meninggal dunia pada coktas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 hari ketiga pada Rabu, 17 September 2025.
Pencatatan secara langsung pada data pemilih meninggal dunia yang di-coktas sangat penting untuk memastikan pemilih telah meninggal dunia atau justru sebaliknya. Pemilih yang telah terbukti meninggal dunia, maka namanya akan dicoret dari data pemilih.
“Data pemilih meninggal dunia yang masih tercantum dalam data tentu saja rawan untuk disalahgunakan dalam Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Sehubungan dengan hal itu, kami harus benar-benar memastikan validitas dan keakuratannya secara langsung,” tutur Raden Yuwan Sikra selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman ini.
“Pada pengawasan coktas PDPB hari ketiga ini, kami masih menemukan pemilih yang realitanya telah meninggal dunia namun masih tercantum hidup dalam data sanding yang dimiliki oleh KPU. Verifikasi pemilih yang telah meninggal dunia didapatkan dari keluarga atau ahli waris dengan menunjukkan akta atau surat keterangan kematian. Jika keluarga atau ahli waris tidak dapat menunjukkan akta atau surat keterangan kematian, maka KPU akan meminta keluarga atau ahli waris mengisi surat pernyataan yang diketahui oleh RT setempat ,” sambungnya.
“Beberapa contoh diantaranya adalah Karto Dikromo yang beralamat di Lempongsari, Sariharjo, Ngaglik. Dalam data sanding yang dimiliki oleh KPU, orang tersebut masih dinyatakan hidup, namun pada realitanya Karto Dikromo telah meninggal dunia. Dengan kasus yang sama, atas nama Meilasih Basoeki Moeljati yang beralamat di Patran, Banyuraden, Gamping pada realitanya sudah meninggal dunia ketika tim dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Sleman mendatangi alamat tersebut,”pungkasnya.
Sementara itu, Kasubbag Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Dwi Febriyanto, menyampaikan jika semua catatan yang diperoleh dari hasil pengawasan ini akan dituangkan ke dalam alat kerja pengawasan coktas PDPB dan akan menjadi bahan saran dan masukan bagi Bawaslu Kabupaten Sleman saat menghadiri Rapat Pleno Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di KPU Kabupaten Sleman.(*)