NGABUBURIT PENGAWASAN BERSAMA ANSOR SLEMAN
|
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka menyerap dan menangkap aspirasi salah satu unsur masyarakat pada evaluasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, hadir pada acara Doa 17 Khataman Al-Qur’an dan Penyerahan SK Pengesahan PC Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Sleman Masa Khidmat 2025-2029 pada Sabtu, 15 Maret 2025
BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka menyerap dan menangkap aspirasi salah satu unsur masyarakat pada evaluasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, hadir pada acara Doa 17 Khataman Al-Qur’an dan Penyerahan SK Pengesahan PC Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Sleman Masa Khidmat 2025-2029 pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Pada kegiatan yang berlangsung menjelang waktu berbuka puasa itu, Yuwan menyampaikan bahwa program Ngabuburit Pengawasan ini merupakan program untuk memberikan edukasi yang dilakukan dengan cara kajian atau diskusi dengan kelompok-kelompok masyarakat terkait dengan proses penyelenggaraan Pemilihan Serentak di Kabupaten Sleman tahun lalu.
“Program Ngabuburit Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sleman ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan evaluasi tentang penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman tahun 2024, terutama dari sisi pengawasannya,” tuturnya.
“Bisa jadi, selama penyelenggaraan pemilihan kemarin, masyarakat banyak menemui dugaan-dugaan pelanggaran namun tidak mengetahui harus melaporkan kemana atau menemukan hal-hal yang dianggap kurang efisien sehingga masih perlu ditingkatkan lagi di penyelenggaraan pemilihan selanjutnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini menjelaskan bahwa tujuan jangka panjang dari kegiatan ini adalah meningkatkan literasi masyarakat terkait hal-hal apa saja yang perlu diawasi bersama dalam tahapan pemilihan, menyerap masukan-masukan dari unsur masyarakat terkait kewenangan Bawaslu dalam melakukan tindakan penanganan pelanggaran, meningkatkan strategi pengawasan partisipatif, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengawas Pemilu.(*)