NGABUBURIT PENGAWASAN, BAWASLU SLEMAN UNDANG CAKSANA INSTITUTE
|
BAWASLUSLEMAN-Sesuai dengan program kerja yang telah disetujui pada rapat di awal tahun 2025, pada Ramadhan 1446 H ini Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan Ngabuburit Pengawasan dengan tema Menajamkan Spiritulitas Pengawasan Melalui Refleksi dan Evaluasi untuk Pemilihan yang Bermartabat pada Senin, 10 Maret 2025 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
BAWASLUSLEMAN-Sesuai dengan program kerja yang telah disetujui pada rapat di awal tahun 2025, pada Ramadhan 1446 H ini Bawaslu Kabupaten Sleman menyelenggarakan Ngabuburit Pengawasan dengan tema Menajamkan Spiritulitas Pengawasan Melalui Refleksi dan Evaluasi untuk Pemilihan yang Bermartabat pada Senin, 10 Maret 2025 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman dan jajaran Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, kegiatan yang dilaksanakan menjelang waktu buka puasa ini mengundang Zaenur Rohman, aktivis Caksana Institute, sebagai narasumbernya.
Dalam sambutannya saat membuka acara ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menyampaikan pada pertemuan secara daring ini Bawaslu Kabupaten Sleman dan narasumber akan menitikberatkan pembahasan pada evaluasi penindakan pelanggaran politik uang di Kabupaten Sleman pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun lalu.
“Seperti yang sudah kita ketahui bersama, pada Pemilihan Serentak di Kabupaten Sleman kemarin, kasus politik uang yang terjadi cukup marak dan pelanggaran yang paling banyak dilaporkan selain dari kasus netralitas ASN dan pengrusakan APK,” tuturnya.
“Oleh karena itu, pada sore hari ini kita akan sama-sama melakukan evaluasi terhadap penindakan yang telah kita lakukan sebagai jajaran pengawas Pemilu sekaitan dengan kasus politik uang ini,” lanjutnya.
“Tidak mudah memang, tapi paling tidak kita tetap dapat melakukan kampanye anti politik uang ini secara simultan kepada masyarakat meskipun tahapan Pemilihan telah usai dan teman-teman Panwaslu Kecamatan sudah tidak lagi bertugas,” pungkasnya.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Arjuna al Ichsan Siregar, aktivitis dari Caksana Institute, Zaenur Rohman, yang menjadi narasumber dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini juga mengatakan bahwa penanganan atau perlakuan dalam upaya memberantas praktik politik uang memang memerlukan trik khusus.
“Ibarat perjalanan, upaya untuk memberantas praktik politik uang yang sudah terlanjur dianggap sebagai sebuah kewajaran ini adalah sebuah perjalanan panjang yang melelahkan,” ujarnya.
“Namun demikian, kita harus terus-menerus mendengungkan tentang bahaya praktik politik uang ini kepada masyarakat. Bahwa praktik politik uang merupakan racun demokrasi yang dapat menghancurkan tatanan demokrasi itu sendiri,” lanjutnya.
“Pengalaman di Pemilihan kemarin, yang terkena dakwaan justru orang-orang yang paling bawah, yang sebenarnya hanya dimanfaatkan dan dieskploitasi. Sementara pelaku politik uang yang sebenarnya sama sekali tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu, kedepannya kita akan terus mendorong penguatan pasal-pasal hukum yang berhubungan dengan praktik politik uang,” tutupnya.(*)