Lompat ke isi utama

Berita

MK Kukuhkan Legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota Awasi Pemilihan Tahun 2020

MK Kukuhkan Legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota Awasi Pemilihan Tahun 2020

Legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi Pemilihan Bupati dan Wali Kota Tahun 2020 kini semakin jelas. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan frasa ‘Panwas Kabupaten/Kota’ dalam sejumlah pasal yang ada di UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Bawaslu Kabupaten/Kota”. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. 

Bawaslu mengapresiasi putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pegujian Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada tersebut. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, putusan MK ini memberikan kepastian hukum legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam Pilkada 2020.

“Kepastian hukum bagi Bawaslu sangat penting karena Bawaslu akan melakukan fungsi penegakan hukum, fungsi pengawasan, sehingga pertanyaan mengenai kepastian hukum itu menjadi dasar dan memiliki peran yang signifikan,” kata Fritz usai menghadiri sidang putusan dibacakan di Gedung MK Jakarta, seperti dilansir bawaslu.go.id.

Fritz mengatakan, perbedaan nomenklatur dalam UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi persoalan, terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sebelumnya bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Perlu diketahui, perbedaan nomenklatur dalam UU Pemilihan dengan yang ada di UU Pemilu menjadi persoalan, terutama kewenangan yang nantinya dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota.

“Putusan ini penting bagi Bawaslu untuk meneguhkan dan memberi legalitas bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanaksn tugas-tugasnya,” tegas Fritz.

Fritz juga mengatakan, putusan MK ini memberikan penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud dengan Panwaslu tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat ad hoc (sementara).

“Intinya, setelah UU Pemilu 7/2017, maka bentuk lembaga bersifat permanen dan jumlah anggota harus disesuaikan. Meskipun Pemilihan dan Pemilu itu dilaksanakan dengan rezim dan undang-undang yang berbeda, tetapi status dan sifat penyelenggara pemilihannya tetap seperti  yang diatur dalam UU Pemilu 7/2017,”tuturnya.

Fritz menambahkan, Bawaslu berharap dengan adanya putusan MK tersebut maka Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja-kerja pengawasan dan penindakan saat Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun  2020 dan segera melaksanakan putusan MK ini.