Lompat ke isi utama

Berita

Komitmen Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman, Bawaslu Sleman Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

foto surat keputusan

Halaman judul Surat Keputusan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Bawaslu Kabupaten Sleman (15/10/2025)

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan seksual serta menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan, aman, dan inkluasi, pada tahun 2025 ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Sleman.

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan seksual serta menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan, aman, dan inkluasi, pada tahun 2025 ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Sleman.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 7/HK.01.01/K.YO-04/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025, tim pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sleman terdiri atas Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar yang berkedudukan sebagai pengarah, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra sebagai penanggung jawab, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman sebagai ketua, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman, Drs. Suparno sebagai sekretaris, sedangkan anggota timnya adalah Antonius Hery Purwito dan Ahmad Sidiq Wiratama yang keduanya merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Genjah Pulung Jati yang merupakan Konselor Hukum UPTD PPA Sleman, serta Intan Fransiska Riyan Sahara dan Lupita Ayu Laksmi yang keduanya adalah Kasubbag Bawaslu Kabupaten Sleman.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fadhly Kharisma Rahman menyampaikan jika pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari adanya Nota Kesepahaman antara Bawaslu Republik Indonesia dengan Komnas Perempuan pada 10 Juni 2024 dan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 yang diterbitkan pada 17 Desember 2024.  

“Dengan dibentuknya tim ini, Bawaslu Kabupaten Sleman berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan aman dari segala macam tindakan kekerasan seksual, baik secara verbal maupun tindakan fisik,” tutur alumni Fakultas Hukum dan Syariah UIN Sunan Kalijaga ini. 

“Secara garis besarnya tim ini bertugas untuk menelaah laporan, mendampingi korban, memastikan pemulihan, serta berkoordinasi dengan pihak lain untuk penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang terjadi,” lanjutnya.

“Selain itu, pembentukan tim ini merupakan wujud nyata dari Bawaslu Kabupaten Sleman dalam  upaya melakukan pencegahan dari potensi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kerja,” pungkasnya.(*)