Lompat ke isi utama

Berita

Keterbukaan Informasi Publik Dorong Meningkatnya Kualitas Pemilu

foto bersama

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman berfoto bersama para peserta Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan (29/7/2025).

BAWASLUSLEMAN-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik pada lembaga penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu, mendorong terwujudnya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang jujur, transparan, akuntabel, bersih, dan berintegritas.

BAWASLUSLEMAN-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik pada lembaga penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu, mendorong terwujudnya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang jujur, transparan, akuntabel, bersih, dan berintegritas.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan pada kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI di Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jl.Kaliurang km.6, Sambisari, Depok, Sleman, DIY pada Selasa, 29 Juli 2025.

“Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Pemerintah telah menjamin masyarakat untuk mengetahui kebijakan publik, program, proses pengambilan keputusan, dan alasan di balik keputusan yang dikeluarkan oleh badan publik,” tuturnya.

“Selain itu, keterbukaan informasi publik juga memberi kesempatan kepada masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Keterbukaan informasi publik juga mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan dan terukur, serta mengurangi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan,” lanjutnya.

“Demikian juga dengan Bawaslu Kabupaten/Kota yang selama ini selalu didorong oleh Bawaslu RI untuk mempublikasikan hasil pengawasan dan meningkatkan layanan informasi publik dalam rangka transparansi dan akuntabilitas kinerja jajaran pengawas Pemilu,” pungkasnya.

Sementara itu, Rifkhan, narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah sebuah keniscayaan pada semua lembaga publik atau lembaga pemerintahan.

Akademisi dari Universitas Pamulang ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Dengan adanya akses informasi yang luas, masyarakat dapat memantau dan mengawasi kinerja pemerintah, serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Ia juga menambahkan jika keterbukaan informasi publik pada badan publik dikelola melalui perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Fungsi PPID pada badan publik adalah menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik serta bertanggung jawab dalam mengelola informasi yang dikecualikan dan melakukan verifikasi terhadap bahan informasi publik yang dimaksud.

Sebagai informasi, kegiatan yang dilaksanakan di 27 titik di seluruh Indonesia ini mengundang simpul-simpul relawan pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, para pegiat organisasi keagamaan dan kepemudaan, kelompok disabilitas, relawan desa anti politik uang, relawan pengawas partisipatif, pengawas Pemilu ad-hoc pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, dan pemilih pemula.(*)