Kawal Hak Pilih Rakyat, Posisi Bawaslu Semakin Diperkuat
|
BAWASLUSLEMAN-Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemisahan Pemilu menjadi Pemilu nasional dan Pemilu daerah, seharusnya para penyelenggara Pemilu, khususnya jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak perlu merasa risau karena justru posisi dan wewenangnya akan semakin kuat.
BAWASLUSLEMAN-Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemisahan Pemilu menjadi Pemilu nasional dan Pemilu daerah, seharusnya para penyelenggara Pemilu, khususnya jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak perlu merasa risau karena justru posisi dan wewenangnya akan semakin kuat.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Zulfikar Arse Sadikin, saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Sleman Bersama dengan Mitra Kerja Bawaslu yang diselenggarakan di Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Pria alumni Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Sospol) UGM ini menambahkan jika pemisahan Pemilu menjadi Pemilu nasional dan Pemilu daerah akan membuat penyelenggara Pemilu semakin fokus dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya karena tidak ada lagi tahapan yang beririsan.
“Untuk partai politik, pemisahan pelaksanaan Pemilu ini dapat menjadi momentum bagi mereka untuk menjalankan fungsi dan perannya nyaris sepanjang tahun, tidak hanya lima tahun sekali. Sedangkan bagi pemilih, Pemilu yang terpisah memberikan kesempatan waktu yang leluasa bagi masyarakat untuk betul-betul mempelajari track record dan visi-misi para calon yang ikut serta dalam Pemilu nasional maupun Pemilu daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, dalam sambutannya memaparkan tentang hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sleman dan jajarannya pada tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Jika bicara angka, maka sebenarnya wilayah Kabupaten Sleman masuk ke dalam wilayah dengan indeks kerawanan yang tinggi. Namun, berkat kerjasama dan sinergi yang baik antara Bawaslu Kabupaten Sleman dengan semua stakeholder, maka pelaksaaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat dilaksanakan dengan baik,” tuturnya,”
“Terkait dengan upaya pencegahan pada tahapan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman telah melayangkan 486 surat imbauan dan 195 saran pencermatan ulang. Khusus untuk kegiatan sosialisasi dan pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Sleman telah melaksanakan 1140 kegiatan sosialisasi dan 215 kegiatan patrol kawal hak pilih,”sambungnya.
“Sedangkan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, anggaran dana hibah yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Sleman sebesar 13, 75 miliar. Untuk pencegahan, Bawaslu Kabupaten Sleman telah melakukan kegiatan sosialisasi sebanyak 74 kali, 304 surat imbauan, 259 surat imbauan Panwaslu Kecamatan, dan 38 surat saran perbaikan,” pungkasnya.
Selain dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman dan Bawaslu DIY, acara penguatan kelembagaan ini dihadiri pula oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Sleman, OPD dan instansi vertikal mitra kerja Bawaslu, perwakilan dari organisasi keagamaan, perwakilan dari organiasi kepemudaan, penyandang disabilitas, dan relawan desa anti politik uang.(*)