Lompat ke isi utama

Berita

Jamin Tahapan Pemilu Berjalan Tertib, Bawaslu Sleman Surati Parpol

Jamin Tahapan Pemilu Berjalan Tertib, Bawaslu Sleman Surati Parpol


SLEMAN-Dalam rangka menjaga ketertiban dan taat regulasi tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman mengirimkan surat imbauan ke pengurus 18 partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Sleman, yaitu PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.


Surat imbauan dengan nomor 003/PM.00.02/K.YO-04/01/2023 tertanggal 01 Januari 2023 ini berisi empat poin yang harus diperhatikan oleh parpol peserta pemilu se-Kabupaten Sleman dengan poin pertama adalah agar menjaga kondusifitas dalam masa tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman, agar tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya tahapan kampanye sesuai dengan jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU, agar menyampaikan himbauan ini kepada para bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sleman yang akan mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman pada Pemilu 2024, dan poin keempat adalah agar tidak melibatkan pihak yang dilarang dalam kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280.


“Dengan dilayangkannya surat imbauan ini, kami berharap semua partai politik dapat menghiraukan poin-poin dalam surat tersebut,” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa.


“Imbauan tersebut juga untuk menjamin tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman dapat terselenggara dengan damai, tertib, dan taat asas sampai dengan tahapan terakhir selesai,” lanjutnya.


“Dalam surat imbauan tersebut kami juga mencantumkan dasar hukum sebagai legalitasnya, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Perppu Nomor 1 Tahun 2022, Perbawaslu 3 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022, dan PKPU Nomor 3 Tahun 2022,” pungkasnya.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, yang juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas ini menyampaikan jika surat imbauan merupakan bentuk resmi dari upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu yang nantinya akan dituangkan ke dalam formulir pencegahan.(*)