Jadi yang Pertama, Bawaslu Sleman Laksanakan Pemusnahan 991 Arsip
|
BAWASLUSLEMAN-Menindaklanjuti surat Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor B48/KA.01.02/YO/07/2025 tertanggal 23 Juli 2025 perihal Permohonan Persetujuan Pemusnahan Arsip dan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4832/KA.01.04/SJ/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025, maka Bawaslu Kabupaten Sleman melaksanakan serah terima sejumlah 991 arsip yang akan dimusnahkan kepada UD. Sregep pada Rabu, 22 Oktober 2025.
BAWASLUSLEMAN-Menindaklanjuti surat Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor B48/KA.01.02/YO/07/2025 tertanggal 23 Juli 2025 perihal Permohonan Persetujuan Pemusnahan Arsip dan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4832/KA.01.04/SJ/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025, maka Bawaslu Kabupaten Sleman melaksanakan serah terima sejumlah 991 arsip yang akan dimusnahkan kepada UD. Sregep pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Bertempat di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Sleman, acara serah terima secara simbolis terkait pemusnahan arsip ini selain dihadiri dan disaksikan oleh jajaran pimp inan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman, juga dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Yuda Setiawan, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY,Screning Yosmar Dano, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu DIY, Agung Nugroho, serta Ketua Tim Pengelolaan Arsip Dinamis DPKAD Kabupaten Sleman, Sri Yulianti.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman, Suparno, dalam Laporan Kegiatan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Tahun 2025 di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Sleman mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017 hingga tahun 2025, baru pertama kali ini Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pemusnahan arsip.
“Sehubungan dengan adanya penumpukan arsip sejak pengawasan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020, dipandang perlu untuk melakukan proses penyeleksian arsip yang tepat, efisien, dan efektif dalam rangka pengelolaan arsip,” jelasnya.
“Hal tersebut dilakukan sebagai langkah preventif yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman untuk menjalankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Perbawaslu tentang kearsipan,” lanjutnya.
“Melalui kegiatan pemusnahan arsip ini, Bawaslu Kabupaten Sleman telah memulai langkah secara sadar dan berkomitmen untuk pengelolaan arsip yang baik sesuai dengan ketentuan, meskipun selama prosesnya masih ditemui banyak tantangan seperti keterbatasan sarana prasarana dan sumber daya manusia,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menyampaikan jika penyeleksian terhadap arsip-arsip yang diusulkan musnah ini telah berlangsung sejak Maret 2025 dan akhiranya pada hari ini diserahkan secara simbolis kepada UD. Sregep.
“Dalam proses penentuan arsip usul musnah ini, tentunya banyak sekali diskusi dan penilaian yang dilakukan, termasuk di dalamnya adalah konsultasi dan pendampingan dari Bawaslu DIY karena pelaksanaan pemusnahan arsip ini adalah yang pertama kalinya bagi Bawaslu Kabupaten Sleman,” tutur pria kelahiran Kota Dumai Provinsi Riau ini.
“Bawaslu Kabupaten Sleman telah memproduksi arsip sejak tahun 2017 sehingga kami sudah cukup kewalahan untuk mencari tempat penyimpanan bagi arsip-arsip terbaru. Sehubungan dengan hal itu Bawaslu DIY sebenarnya sudah menyiapkan ruang penyimpanan arsip bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Semoga ruangan yang disediakan ini nanti dapat memadai,” lanjutnya.
“Saya berharap semoga kedepannya proses pengelolaan arsip di Bawaslu Kabupaten Sleman dapat berjalan dengan lebih baik lagi dan rencana kerjasama dengan dinas perpustakaan dan arsip daerah dapat segera terwujud,” pungkasnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Yuda Setiawan, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman karena menjadi Bawaslu tingkat kabupaten yang pertama kali melaksanakan pemusnahan arsip sejak Bawaslu Kabupaten/Kota berdiri pada tahun 2018.
Dalam pengelolaan arsip, secara nasional Bawaslu DIY mendapatkan posisi yang istimewa karena telah melaksanakan pemusnahan arsip sebanyak empat kali. Tiga kali dilaksanakan oleh Bawaslu DIY dan satu kali dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman, tutur Yuda.
“Saya berharap pelaksanaan pemusnahan arsip yang dilakukan oleh Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten Sleman ini dapat menginspirasi dan diduplikasi oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang lain untuk melakukan pengelolaan dan penyusutan arsip sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan,” tambahnya.
Sebagai gambaran, setelah diserahkan kepada pihak ketiga untuk dimusnahkan, arsip harus dihancurkan secara total sehingga tidak dikenali lagi baik fisik maupun informasinya. Proses ini harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah dan terdokumentasi dengan baik, karena pemusnahan arsip merupakan pemusnahan bukti yang memiliki risiko hukum tinggi jika tidak dilakukan sesuai aturan.(*)