JADI DOSEN TAMU DI MATA KULIAH TATA KELOLA PEMILU, KETUA BAWASLU SLEMAN SAMPAIKAN INI
|
BAWASLUSLEMAN-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menjadi dosen tamu dalam mata kuliah Tata Kelola Pemilu Program Sudi S-1 Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Rabu, 18 Juni 2025.
BAWASLUSLEMAN-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menjadi dosen tamu dalam mata kuliah Tata Kelola Pemilu Program Sudi S-1 Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Rabu, 18 Juni 2025.
Berlangsung di ruang BRI-Co-Working, perkuliahan ini dihadiri pula oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, dan Ketua KPU Kota Yogyakarta, Harsya Aryosamudro, yang keduanya juga menjadi dosen tamu serta Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Abdul Gaffar Karim, S.IP.,M.A.
Dalam kesempatan ini, dihadapan sekitar 30-an mahasiswa, Arjuna menyampaikan materi tentang Peran Pengawasan Pemilu dalam Menghadapi Kampanye Bermuatan SARA pada Pemilu di Kabupaten Sleman.
“Sahabat semua, Pemilu merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat yang dalam penyelenggaraannya seringkali terjadi hal-hal yang mengganggu asa Pemilu yang luber dan jurdil. Sehubungan dengan hal itu, dalam tupoksi pengawasannya, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan, mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, dan mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.
“Dalam pelaksanaan tahapan Pemilu itu, salah satu tahapan yang cukup rawan adalah tahapan kampanye. Pengalaman yang dialami oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman saat mengawasi tahapan kampanye Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024, cukup banyak ditemukan dan dilaporkan oleh masyarakat terkait dengan kampanye yang mengandung politisasi SARA. Hal ini pulalah yang turut menyumbang tingginya angka Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Sleman” lanjutnya.
“Salah satu contoh kampanye yang bermuatan SARA pada Pemilu 2024 adalah munculnya spanduk-spanduk dan baliho yang berisi politik identitas dengan menyebut agama dan etnis tertentu. Sedangkan kampanye yang bermuatan isu SARA pada Pemilihan 2024 diantaranya adalah isu tentang putra daerah dan jargon-jargon tentang pemimpin harus laki-laki,” lanjutnya kembali.
Arjuna menambahkan, terkait dengan kampanye yang bemuatan SARA ini sebenarnya telah diatur dalam Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa dalam berkampanye dilarang menghina seseorang dan menyinggung SARA dari calon, dan/atau peserta Pemilu lain.
Sehubungan dengan hal itu, Bawaslu mempunyai peran penting dalam pengawasan di semua tahapan, diantaranya adalah menjamin integritas jalannya Pemilu dan Pemilihan, mewujudkan transparansi atau keterbukaan, dan menjamin terwujudnya keadilan bagi semua peserta Pemilu dan Pemilihan.(*)