Lompat ke isi utama

Berita

Jadi Dosen Tamu di Fakultas Hukum UP 45, Ketua Bawaslu Sleman Singgung Sistem Keadilan Pemilu

kuliah online

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, memberikan kuliah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 dalam program Bawaslu Sleman Mengajar UP 45 (6/9/2025)

BAWASLUSLEMAN-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menjadi dosen tamu di Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 (UP 45) pada Senin, 6 Oktober 2025.

BAWASLUSLEMAN-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menjadi dosen tamu di Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 (UP 45) pada Senin, 6 Oktober 2025.

Berlangsung secara daring, kegiatan ini merupakan Program Bawaslu Sleman Mengajar UP 45 yang menjadi bagian dari perjanjian kerjasama pengawasan partisipatif antara Bawaslu Kabupaten Sleman dengan UP 45 yang telah ditandatangani pada Juli lalu.

Pada kesempatan pertama ini, Arjuna memberikan kuliah tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, temasuk di dalamnya adalah tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan dalam Pemilu serta wewenang Bawaslu dalam menangani pelanggaran pidana Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

“Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat. Pemilu adalah sarana perebutan kekuasan yang terlembagakan dan dikelola dengan baik dan tertib. Namun dibalik itu semua, tantangan kita bersama adalah mewujudkan Pemilu yang luber dan jurdil,” tutur pria kelahiran Kota Dumai Provinsi Riau ini.

“Keadilan Pemilu mencakup sarana dan mekanisme untuk menjamin bahwa proses Pemilu berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada dan menjamin perlindungan atau pemulihan hak pilih. Keadilan Pemilu tidak hanya bertanggungjawab untuk menyelesaikan sengketa Pemilu atau memastikan legalitas Pemilu, tetapi juga merupakan kunci untuk menjamin hak pilih atau hak politik warganegara,” lanjutnya.

“Sistem keadilan Pemilu terwujud dan terbagi ke dalam lima aspek, yaitu penanganan pelanggaran pidana Pemilu, penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, penyelesaian sengketa proses Pemilu, permohonan perselisihan hasil Pemilu, dan penanganan pelanggaran kode etik,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam sesi diskusi dan tanya jawab, salah satu mahasiswa yang mengikuti kuliah ini, Mujiono, menanyakan tentang sistem pemilihan di Indonesia yang masih menggunakan sistem manual atau dengan cara mencoblos gambar. Apakah tidak bisa diganti dengan cara yang lebih praktis, misalnya dengan cara pemilihan online sehingga pemilih tinggal menekan tombol di layar komputer untuk memilih wakilnya.

Terkait dengan pertanyaan ini, Arjuna menyampaikan bahwa bisa saja sistem coblosan diganti dengan sistem online. Namun itu semua, tergantung dengan undang-undang Pemilunya. Apakah aka nada revisi soal itu atau tidak.

Namun perlu diingat juga jika wilayah Indonesia ini sangat luas dan tingkatan melek teknologinya beragam. Antara satu daerah dengan daerah lainnya memiliki kondisi geografis dan budaya yang berbeda-beda. Sehingga dipilihlah sistem pemilihan dengan cara coblosan yang semua orang dapat melakukannya dengan mudah. Sistem ini juga mencerminkan keadilan Pemilu karena dapat menjamin hak politik setiap warganegara.(*)