Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik KID DIY

Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik KID DIY

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengikuti rapat dalam jaringan (daring) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY pada Jum'at, 21 Mei 2021. Rapat kali ini dalam rangka sosialisasi petunjuk teknis monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik lembaga pemerintahan se-DIY tahun 2021.

Hadir dari Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa selaku Ketua, Arjuna Al Ichsan Siregar selaku Anggota dan Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, serta Vici Herawati Ibnu Darpito masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman.

Dalam penjelasan yang disampaikan, Ketua KID DIY, Moh. Hasyim, menjelaskan terkait langkah-langkah pengisian kolom SAQ kepada para peserta yang mengikuti rapat online melalui aplikasi zoom meeting ini.

“Untuk mengisi kolom SAQ, peserta atau lembaga publik terlebih dahulu harus masuk ke portal monev KID DIY,” kata Hasyim.

Langkah selanjutnya, lanjutnya, melakukan registrasi mulai tanggal 2 sampai dengan 7 Juni 2021. “Setelah itu badan publik dapat mengisi kolom kuisioner yang telah disediakan dengan jangka waktu pengisian diberikan waktu selama 1 bulan sehingga bisa diedit atau dikoreksi,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan sesi tanya-jawab, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengajukan beberapa pertanyaan kepada KID DIY.

“Mohon penjelasan dari KID DIY, terkait dengan jawaban yang diberikan dalam kuesioner, apakah harus menyertakan bukti link dan dokumen atau cukup salah satunya saja,” tanya Arjuna.

“Kemudian, untuk bukti link yang disertakan dalam jawaban kuisioner, apakah bisa mengunggah lebih dari satu link, mengingat banyak data yang memiliki lebih dari satu link,” sambungnya.

Terkait pertanyaan-pertanyaan itu, KID DIY menjelaskan bahwa bisa saja mengunggah lebih dari satu link atau lebih dari satu dokumen, namun jika kapasitas data yang diunggah lebih dari 2 MB, penyertaan link atau dokumen dapat menggunakan cloud atau storage di drive.

Dijadwalkan oleh KID DIY, penilaian dari kuesioner yang telah diisi oleh badan publik dilakukan pada tanggal 7 Juli sampai dengan 30 Juli 2021. KID DIY juga menjelaskan jika semua penilaian kuesioner atau SAQ keterbukaan informasi publik ini bersandar pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. (*)