Hari Terakhir Pengisian, Bawaslu Sleman Finalkan Jawaban SAQ Keterbukaan Informasi Publik
|
BAWASLUSLEMAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar rapat finalisasi jawaban Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (24/8/2026).
BAWASLUSLEMAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar rapat finalisasi jawaban Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (24/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, serta diikuti oleh pimpinan beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman.
Dalam kesempatan tersebut, Wiwit, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa hari pelaksanaan rapat merupakan batas akhir pengisian SAQ, sehingga ketelitian dalam penyusunan jawaban menjadi prioritas utama.
"Hari ini, 24 Agustus 2026, merupakan hari terakhir pengisian SAQ. Sehubungan dengan itu di hari ini pula kita pastikan kembali bahwa setiap jawaban dan bukti dukung yang kita berikan sudah benar-benar tepat dan sesuai," tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Sleman, Dwi Febriyanto, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengisian SAQ.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan teman-teman sekretariat atas bantuan dan kerjasamanya dalam menjawab 28 pertanyaan SAQ yang ada dalam Monev ini. Semoga kerja keras kita bersama membuat lembaga ini kembali meraih predikat Informatif dengan nilai yang memuaskan," ujar alumni UIN Sunan Kalijaga ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menambahkan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Sleman dalam memenuhi kewajiban pelaporan dan evaluasi tahunan terkait implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan lembaga.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang media center ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pembahasan dan penyusunan jawaban atas 28 pertanyaan yang terdapat dalam instrumen SAQ, yang menjadi salah satu alat ukur bagi KID DIY dalam menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi.
“Finalisasi jawaban SAQ ini menjadi langkah penting bagi Bawaslu Kabupaten Sleman untuk memastikan seluruh data dan dokumen yang disampaikan telah sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan layanan informasi publik di internal lembaga, mulai dari pengelolaan dokumentasi, mekanisme pelayanan permohonan informasi, hingga transparansi anggaran dan kinerja kelembagaan,” imbuh Arjuna.
Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rapat ini juga menjadi momentum bagi Bawaslu Kabupaten Sleman untuk kembali mempertahankan dan meningkatkan predikat Informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KID DIY, jawaban SAQ yang sudah diberikan akan diverifikasi oleh tim penilai pada 27 Agustus hingga 20 September 2026, kompilasi nilai dilakukan pada 21-29 September 2026, hasil sementara diumumkan pada 30 September 2026, masa sanggah dibuka mulai 1-9 Oktober 2026, tindak lanjut sanggahan pada 10-30 Okober, dan pengumuman final atau hasil akhir pada minggu ketiga November 2026.(*)