Dua Hari Awasi Coktas PDPB, Bawaslu Sleman Cermati Data Pemilih Luar Negeri
|
BAWASLUSLEMAN-Pimpinan dan jajaran sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan pengawasan coklit terbatas (coktas ) dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman selama dua hari pada Selasa-Rabu, 18-19 November 2025.
BAWASLUSLEMAN-Pimpinan dan jajaran sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan pengawasan coklit terbatas (coktas ) dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman selama dua hari pada Selasa-Rabu, 18-19 November 2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menjelaskan bahwa coktas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sleman harus diawasi secara melekat dalam rangka untuk menjaga validitas dan akurasi data pemilih, melindungi hak pilih masyarakat, menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu, mengindari pelanggaran dan kecurangan, serta memastikan akuntabilitas penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyampaikan jika pada coktas PDPB Triwulan IV Tahun 2025, tim dari KPU Kabupaten Sleman akan menyebar ke 17 kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman selama dua hari, mulai tanggal 18 hingga 19 November 2025.
“Sesuai dengan tupoksi, Bawaslu Kabupaten Sleman akan membagi tim dengan jumlah sesuai dengan jumlah tim yang dibentuk oleh KPU untuk melakukan pengawasan melekat di 17 kapanewon,” tuturnya.
“Pada coktas kali ini, data pemilih yang akan dicermati adalah data pemilih tidak padan, data pemilih meninggal dunia, data pemilih usia lebih dari 100 tahun, pensiunan TNI/Polri, dan data pemilih WNI yang di luar negeri,” lanjutnya.
“Khusus untuk data pemilih WNI ber-KTP Sleman yang sedang berada di luar negeri karena bekerja ataupun tugas belajar, Bawaslu Kabupaten Sleman akan memberikan perhatian pencermatan secara khusus karena data ini rawan untuk disalahgunakan. Kami selaku jajaran pengawas Pemilu wajib memastikan yang bersangkutan masih tinggal di luar negeri atau sudah kembali ke tanah air. Jika masih belum kembali, maka namanya tidak akan dimasukkan ke dalam data yang diperbarui,” pungkasnya.(*)