DIDATANGI MAHASISWA, BAWASLU SLEMAN BUKA PELANGGARAN KPPS DI SUMBERADI
|
BAWASLUSLEMAN-Demi menjaga keterbukaan dan transparansi Bawaslu Kabupaten Sleman sebagai lembaga publik, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Ahmad Sidiq Wiratama, membuka data tentang pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS saat didatangi oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Senin, 16 Juni 2025.
BAWASLUSLEMAN-Demi menjaga keterbukaan dan transparansi Bawaslu Kabupaten Sleman sebagai lembaga publik, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Ahmad Sidiq Wiratama, membuka data tentang pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS saat didatangi oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Senin, 16 Juni 2025.
Mahasiswa dengan nama Geniel Farhansyah Sudarman ini mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman yang beralamat di Jl.Dr.Radjiman, No.16, Sucen, Triharjo, Sleman dalam rangka permohonan informasi dengan metode wawancara tentang studi kasus mekanisme yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman terkait temuan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS di Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pemilihan Serentak 2024.
Selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SMDO-Diklat) Bawaslu Kabupaten Sleman, Ahmad Sidiq Wiratama atau biasa disapa dengan Aswi ini menerangkan bahwa penanganan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran ad hoc mempunyai cara tersendiri, lebih-lebih di tingkat KPPS.
“Mas Geniel, di tingkat paling bawah, kami memiliki jajaran yang bernama Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau biasa disingkat PTPS,” tuturnya.
“Pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara, PTPS inilah yang mengawasi kinerja dari KPPS, apakah melanggar regulasi dan prosedur atau tidak dalam menjalankan tupoksinya. Jika menemukan pelanggaran, PTPS akan segera mengingatkan dan mencatatnya di Form A Pengawasan. Namun apabila pelanggaran tetap dilakukan dan bersifat massif, maka PTPS wajib melaporkan kejadian ini ke jajaran di atasnya, yaitu Panwaslu Desa yang kemudian secara berjenjang disampaikan pula ke jajaran di atasnya,” sambungnya.
“Selain itu, pada saat KPU dan jajaran di bawahnya melakukan rekrutmen anggota KPPS, Bawaslu Kabupaten Sleman melalui Panwaslu Kecamatan mengirimkan surat imbauan agar rekrutmen KPPS dilakukan secara transparan, berintegritas, dan jauh dari intervensi politik. Bawaslu Kabupaten Sleman dan jajarannya juga melakukan pengawasan terhadap seluruh proses rekrutmen, saat pelantikan, dan saat KPPS menerima bimtek untuk memastikan semuanya telah berjalan sesuai dengan regulasi dan prosedur yang telah ditetapkan,”pungkasnya.(*)