Lompat ke isi utama

Berita

DIDATANGI KPK, BAWASLU SLEMAN SAMPAIKAN INI

Foto bersama

Jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman berfoto bersama tim dari KPK (4/6/2025).

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka kajian potensi korupsi pada pembiayaan politik dan pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menerima kunjungan dari Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Rabu, 4 Juni 2025.

BAWASLUSLEMAN-Dalam rangka kajian potensi korupsi pada pembiayaan politik dan pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menerima kunjungan dari Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Rabu, 4 Juni 2025.

Diterima di ruang media center Bawaslu Kabupaten Sleman, perwakilan dari KPK menyampaikan jika sesuai kewenangannya, KPK melaksanakan tugas monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf c dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dengan hal tersebut, tim dari KPK juga menyampaikan jika kajian potensi korupsi pada pembiayaan politik dan Pemilu ini berawal dari banyaknya laporan atau aduan dari masyarakat soal praktik politik uang pada masa Pemilu yang sebenarnya penindakannya di luar wewenang KPK, namun laporan atau aduan dari masyarakat ini dapat menjadi acuan bagi KPK untuk menelusuri potensi korupsi pada persiapan pendaftaran calon legislatif.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menuturkan jika jajarannya menyambut baik dan akan menjawab semua pertanyaan yang diajukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang dari Bawaslu Kabupaten Sleman.

“Pada hari ini kita menerima kunjungan dari KPK dalam rangka berdiskusi tentang potensi-potensi korupsi yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, termasuk di dalamnya adalah tindak pidana politik uang,” tuturnya.

“Terkait dengan praktik politik uang, pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman banyak menerima aduan dari masyarakat, namun hanya satu kasus yang berhasil di bawa sampai ke pengadilan. Sedangkan untuk pengawasan biaya kampanye, jajaran pengawas Pemilu tidak dapat masuk terlalu dalam, hanya dapat mengawasi teknis-teknis di lapangan sekiranya ada yang melanggar regulasi, misalnya kampanye dengan cara tebus murah sembako atau sampah dapat ditukar dengan minyak goreng,” lanjutnya.

“Sesuai dengan kewenangannya, dalam mencegah tindak pidana politik uang dan potensi pelanggaran lainnya, Bawaslu Kabupaten Sleman selalu melayangkan surat himbauan di setiap sub tahapannya kepada peserta Pemilu, menggencarkan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung, dan melakukan koordinasi serta kerjasama dengan simpul-simpul relawan seperti para penggerak desa anti politik uang dan kelompok disabilitas,” pungkasnya.(*)